Bawaslu Belu Ikuti TOS BARISTA Edisi VI
|
Atambua – Bawaslu Kabupaten Belu mengikuti Diskusi TOS BARISTA Edisi VI yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Senin, 3 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan mengenai berbagai isu strategis kepemiluan, khususnya terkait peran kearifan lokal dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Dalam diskusi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari, S.Sos, hadir sebagai penanggap. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kearifan lokal memiliki peran ganda dalam penyelenggaraan pemilu. Di satu sisi, kearifan lokal menjadi penjaga nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat, namun di sisi lain juga dapat dimanfaatkan sebagai kendaraan politik elektoral oleh calon maupun tokoh politik untuk memperoleh dukungan masyarakat.
Menurut Julian, pemanfaatan nilai-nilai budaya dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar sepanjang tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu. Karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya lokal dan pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."Kearifan lokal merupakan kekayaan budaya yang dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Namun, implementasinya harus tetap mengedepankan nilai demokrasi, integritas, dan keadilan agar tidak menggeser esensi pemilu yang jujur dan berintegritas," ujar Julian. Melalui kegiatan TOS BARISTA Edisi VI ini, Bawaslu Kabupaten Belu berharap diskusi akademis dan pertukaran perspektif mengenai isu-isu kepemiluan dapat semakin memperkuat kapasitas pengawas pemilu dalam memahami dinamika sosial budaya masyarakat. Dengan demikian, pengawasan pemilu ke depan diharapkan mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Humas - Onel