Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum

Bawaslu Belu Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum

Bawaslu Belu Ikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum

Atambua, 1 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu mengikuti Rapat Persiapan Kegiatan Inventarisasi Produk Hukum (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM Peraturan Bawaslu) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.

Rapat persiapan ini merupakan bagian dari langkah awal dalam pelaksanaan inventarisasi produk hukum, khususnya dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota membahas sejumlah hal yang perlu dipersiapkan dalam proses inventarisasi produk hukum. Pembahasan meliputi mekanisme pelaksanaan inventarisasi, pengumpulan bahan dan dokumen hukum, identifikasi permasalahan dalam penerapan regulasi, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu.

Inventarisasi produk hukum menjadi bagian penting dalam upaya mendukung penguatan tata kelola regulasi di lingkungan Bawaslu. Melalui proses tersebut, berbagai pengalaman, kendala, maupun persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas di tingkat Kabupaten/Kota dapat dihimpun dan menjadi bahan dalam proses pengkajian serta evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.

Dari Bawaslu Kabupaten Belu, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, *Christafora Fernandez, S.STP.* Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Belu dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.

Keterlibatan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses inventarisasi diharapkan dapat memberikan kontribusi melalui berbagai masukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di daerah. Masukan tersebut menjadi penting untuk mengidentifikasi berbagai aspek regulasi yang masih membutuhkan penyempurnaan, penyesuaian, maupun penguatan.

Proses inventarisasi juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman jajaran terhadap substansi dan penerapan Perbawaslu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan adanya inventarisasi yang dilakukan secara terarah, setiap permasalahan maupun ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman dapat dicatat dan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut pada tingkat kelembagaan.

Selain aspek regulasi, kegiatan ini turut mendorong penguatan koordinasi antara jajaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Bawaslu Kabupaten/Kota. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengumpulan data, dokumen, serta masukan dari daerah dapat dilakukan secara seragam dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil inventarisasi dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan produk hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Belu berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan inventarisasi produk hukum dengan memberikan masukan berdasarkan pelaksanaan tugas di daerah. Partisipasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya produk hukum yang semakin adaptif terhadap kebutuhan kelembagaan, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Selain itu, inventarisasi DIM Perbawaslu diharapkan dapat mendukung tersedianya regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan kelembagaan. Regulasi yang jelas dan efektif diperlukan agar pelaksanaan tugas Bawaslu, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat berjalan secara optimal serta memiliki kepastian dalam penerapannya.

Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendorong penguatan koordinasi dan tata kelola produk hukum di lingkungan Bawaslu. Kegiatan inventarisasi diharapkan dapat menghasilkan masukan yang komprehensif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas regulasi dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu secara efektif.

Keterlibatan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap upaya membangun sistem pengelolaan produk hukum yang lebih tertib, terarah, dan terdokumentasi. Hasil inventarisasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam melakukan pemetaan terhadap regulasi serta berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Rapat yang berlangsung secara daring tersebut berjalan dengan lancar. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Inventarisasi Produk Hukum (DIM Perbawaslu) sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengkajian serta evaluasi produk hukum kelembagaan.

Humas - Onel