Lompat ke isi utama

Berita

Agustinus Bau Tekankan Asas Hukum dalam Program Bawaslu Membelajarkan

Agustinus Bau Tekankan Asas Hukum dalam Program Bawaslu Membelajarkan

Agustinus Bau Tekankan Asas Hukum dalam Program Bawaslu Membelajarkan

Atambua, Bawaslu Belu – Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil., yang bertindak sebagai Presenter dalam Program Bawaslu Membelajarkan, menyampaikan pentingnya memahami asas-asas hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan integritas jajaran pengawas Pemilu.

Dalam materi yang disampaikannya, Agustinus Bau mengangkat salah satu asas hukum dalam bahasa Latin, “Nullus commodum capere potest de injuria sua propria,” yang memiliki makna bahwa tidak seorang pun dapat mengambil keuntungan dari kesalahan atau perbuatannya sendiri yang melanggar hukum.

Menurut Agustinus, asas tersebut mengandung pesan penting mengenai keadilan dan tanggung jawab hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dan tidak dibenarkan memperoleh keuntungan dari suatu kesalahan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

“Nullus commodum capere potest de injuria sua propria adalah asas hukum Latin yang berarti tidak seorang pun dapat mengambil keuntungan dari kesalahan atau perbuatannya sendiri yang melanggar hukum.”

Penyampaian asas hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Belu untuk membangun pemahaman yang lebih kuat di kalangan jajaran pengawas mengenai prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan. Pemahaman terhadap asas hukum dinilai penting agar setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan kewenangan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks kepemiluan, prinsip tersebut juga memiliki relevansi dengan upaya menjaga proses demokrasi agar berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun proses Pemilu diharapkan tidak memanfaatkan suatu kesalahan atau pelanggaran untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum.

Agustinus Bau menilai bahwa tugas pengawasan Pemilu tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman terhadap aspek hukum, etika, dan prinsip keadilan. Pengawas Pemilu dituntut untuk mampu melihat setiap persoalan secara objektif serta mengambil langkah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Melalui program *Bawaslu Membelajarkan*, proses peningkatan kapasitas tidak hanya dilakukan melalui penyampaian regulasi, tetapi juga melalui diskusi dan pendalaman terhadap berbagai prinsip hukum yang dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Ruang belajar bersama ini menjadi sarana bagi jajaran Bawaslu untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan perspektif dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan.

Bawaslu Kabupaten Belu terus mendorong agar budaya belajar menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Jajaran pengawas yang memiliki pemahaman hukum yang baik diharapkan mampu menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran secara lebih tepat, profesional, dan berintegritas.

Pesan yang disampaikan Agustinus Bau melalui asas “Nullus commodum capere potest de injuria sua propria”sekaligus menjadi refleksi bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai larangan dan sanksi, tetapi juga mengenai tanggung jawab dan keadilan. Tidak ada pihak yang seharusnya memperoleh keuntungan dari tindakan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Dengan semangat Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Penguatan pengetahuan hukum dan nilai-nilai integritas diharapkan semakin memperkokoh pelaksanaan tugas pengawasan demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas di Kabupaten Belu.

Humas - Onel