|
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pertanyaan yang sering diajukan seputar Bawaslu
Pemilu selesai, kerja Bawaslu apa?
- Menyelenggarakan pendidikan pengawas partisipatif guna membekali masyarakat dengan pengetahuan kepemiluan agar bisa berpartisipasi aktif mengawasi proses Pemilu atau Pilkada, mencegah pelanggaran, dan menjadi kader pengawas mandiri demi terwujudnya demokrasi yang lebih berintegritas.
- Pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Tetap berkelanjutan.
- Penguatan kapasitas pengawas pemilu yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengembangan.
- Pelayanan Publik, meliputi: PPID, persuratan.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu?
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu terdekat (Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu RI) pada hari dan jam kerja. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan secara daring (online) melalui aplikasi resmi Sigap Lapor Bawaslu. Pastikan Anda membawa atau melampirkan bukti yang kuat serta identitas pelapor yang jelas.
Apa perbedaan tugas utama Bawaslu dan KPU?
Secara sederhana, KPU (Komisi Pemilihan Umum) bertindak sebagai penyelenggara teknis atau eksekutor yang menjalankan seluruh tahapan Pemilu (seperti logistik, pemungutan suara, penghitungan). Sedangkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) bertindak sebagai pengawas yang memastikan seluruh tahapan yang dijalankan KPU, peserta pemilu, dan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Siapa saja yang bisa menjadi Pemantau Pemilu independen?
Pemantau Pemilu dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau lembaga independen lainnya (termasuk dari luar negeri) yang telah terdaftar dan mendapatkan akreditasi resmi dari Bawaslu. Pendaftaran dilakukan dengan memenuhi syarat administrasi, bersifat independen (tidak memihak), dan memiliki sumber dana yang jelas.