Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif bagi Pramuka Kwarcab Belu

Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif bagi Pramuka Kwarcab Belu

Bawaslu Kabupaten Belu Gelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif bagi Pramuka Kwarcab Belu

Atambua,  – Badan Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Belu menggelar kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) bagi anggota Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Belu pada Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu. Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta yang merupakan anggota Pramuka dari berbagai gugus depan di Kabupaten Belu.

Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) merupakan salah satu program Bawaslu yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya keterlibatan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai kepemiluan serta pengawasan partisipatif sebagai bentuk kontribusi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan P2P menghadirkan enam materi yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu. Materi pertama dan kedua dibawakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil., yang mengulas tentang Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Proses Pemilu serta Pengawasan Partisipatif. Melalui kedua materi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu sejak dini, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

Selanjutnya, materi ketiga dan keempat disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Julian Maurits Astari. Pada sesi ini, peserta memperoleh pengetahuan mengenai Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Melalui materi tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, syarat-syarat pelaporan, serta prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, materi kelima dan keenam disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez. Materi yang diberikan meliputi Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas serta Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital. Dalam pemaparannya, Christafora menekankan pentingnya membangun jejaring pengawasan partisipatif di tengah masyarakat melalui komunitas-komunitas pemuda, sekaligus memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan media digital sebagai sarana pengawasan serta penyebarluasan informasi kepemiluan yang edukatif.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses pengawasan pemilu, peran pemilih muda, mekanisme pelaporan pelanggaran, hingga pemanfaatan media digital dalam mendukung pengawasan partisipatif.

Bawaslu Kabupaten Belu berharap melalui Pendidikan Pengawasan Partisipatif ini, anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten Belu dapat menjadi pelopor pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, para peserta diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan secara demokratis, jujur, dan adil.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Belu dalam memperluas basis pengawasan partisipatif dengan melibatkan kelompok pemilih muda sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas demokrasi. Melalui sinergi antara Bawaslu dan Pramuka, diharapkan lahir generasi muda yang memiliki kesadaran politik, integritas, serta komitmen untuk mengawal demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Belu.

Humas - Onel