Lompat ke isi utama

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Bawaslu Kabupaten Belu

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Bagan proses evakuasi

Bagan proses evakuasi. Klik gambar untuk melihat ukuran penuh.

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Bawaslu Kabupaten Belu adalah sebagai berikut.

A. Apabila Anda melihat keadaan tanda bahaya

  1. Tetap tenang.
  2. Bunyikan alat tanda bahaya, bel, atau alarm.
  3. Hubungi nomor telepon keadaan darurat.

Peringatan dini dan evakuasi darurat terhadap kebakaran

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Serdang Bedagai.
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

Peringatan dini dan evakuasi darurat terhadap gempa bumi

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan massa (penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Serdang Bedagai.
    2. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

JANGAN BERLINDUNG DI BAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA.

B. Apabila Anda mengalami keadaan darurat

SEGERA

Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui atau didengar terdapat tanda bahaya, atau ketika Anda diminta untuk melakukannya.

HINDARI

Kepanikan.

IKUTI

Instruksi dan bekerja samalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.

MATIKAN

Semua peralatan kerja, terutama listrik, dan tutup laci meja.

JANGAN

Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain.

PERGI

Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.

JANGAN

Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas, atau pihak yang berwenang.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi. Namun jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat, kita bisa mengambil langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur ketika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Bawaslu Kabupaten Belu