Lompat ke isi utama

Berita

Wakil Bupati Belu : ASN Harus Netral

Wakil Bupati Belu : ASN Harus Netral

Atambua-Bawaslu Belu: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Wakil Bupati Belu Aloysius Haleserens mengatakan, azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua masyarakat termasuk orang muda harus ikut mengawasi kenetralan ASN serta ASN sendiri juga harus paham dan mengetahui arti dari netralitas tersebut supaya tidak menimbulkan pelanggaran”, kata Alo Haleserens.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Belu pada tanggal 20 November 2021 bertempat di Aula Hotel Nusantara 2 Atambua.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PMKRI, GMNI, Pemuda Katolik, Kompas, Laskar Meo, pengurus partai politik dan juga pemerintah. (Angga Onel)