Penguatan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bawaslu Belu Hadiri Rakor JDIH
|
Atambua , 12 Mei 2026 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penguatan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum di lingkungan Bawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu mengikuti Rapat Kerja Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat kerja ini diikuti oleh jajaran pengelola JDIH Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang lebih tertib, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penguatan terkait pentingnya pengelolaan JDIH yang profesional, informatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dan evaluasi antar jajaran Bawaslu dalam meningkatkan kualitas layanan JDIH agar semakin akuntabel, transparan, serta mampu memberikan layanan informasi hukum yang cepat dan tepat kepada publik.
Bawaslu Kabupaten Belu memandang bahwa pengelolaan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyediaan produk hukum, regulasi, keputusan, dan berbagai dokumentasi hukum lainnya di lingkungan Bawaslu. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas pengelola JDIH menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan kelembagaan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Meskipun dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, kegiatan berlangsung dengan aktif dan interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, serta sesi evaluasi terkait pengelolaan JDIH di masing-masing daerah. Berbagai masukan dan strategi pengembangan turut dibahas guna mendorong optimalisasi layanan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.
Humas - Onel