TALKSHOW 'MENUJU PILKADA 2020'
|
Ketua Bawaslu Belu bersama Ketua KPU Kabupaten Belu dan Penyiar RRI Atambua
Dalam Acara Talkshow di Studio Pro 1 RRI Atambua (Foto : Bawaslu-Belu/Ros)
Atambua- Bawaslu Belu : Demi meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesiapan Bawaslu Belu dan KPU Belu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, maka RRI Atambua mengundang Ketua Bawaslu Belu dan Ketua KPU Kabupaten Belu untuk menjadi Narasumber dalam acara Talkshow dengan Topik “Menuju Pilkada 2020†yang diselenggarakan di Studio Pro 1 RRI Atambua, Rabu (13/11/2019).
Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera,S.Fil mengatakan bahwa persiapan Bawaslu Belu dalam Pemilihan Bupati Tahun 2020 adalah mengawasi seluruh tahapan.
Andre melanjutkan bahwa berdasarkan amanat undang-undang, tugas-tugas Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Salah satu tugas pengawasan yang telah dilakukan sejak tahapan ini dimulai adalah mengawasi tahapan perencanaan hingga penetapan anggaran dan mengawasi tahapan Penetapan Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh KPU Kabupaten Belu. Bawaslu Belu juga telah melakukan pengawasan dengan cara mengeluarkan Surat Himbauan dan Penegasan kepada Bupati Belu untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon.
“Kami telah mengeluarkan Surat Himbauan dan Penegasan kepada Bupati Belu yang mungkin akan maju lagi menjadi Calon Bupati Tahun 2020, untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon. Himbauan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang salah satu point pentingnya adalah Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai berakhirnya masa jabatan, lanjut Andre.
Tambahnya lagi, bahwa tujuan dikeluarkannya Surat Himbauan dan Penegasan ini adalah untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga Calon untuk tidak memanfaatkan jabatan dan jajaran birokrasi demi kepentingan politik.
Andre juga menuturkan bahwa Bawaslu Belu juga akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi dengan mengajak sebanyak mungkin masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi pilkada. Sasaran sosialisasi ini adalah pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya, yang dilakukan sejak tahapan dimulai sampai dengan menjelang hari pemungutan suara.
Di samping itu, Andre juga mengumumkan kepada para pendengar RRI dan masyarakat Kabupaten Belu tentang Perekrutan Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Dengan ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Belu, bahwa Bawaslu Kabupaten Belu akan membuka pendaftaran bagi Calon Panwascam. Oleh karena itu, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu yang memenuhi syarat, silahkan datang ke kantor Seketariat Bawaslu kabupaten Belu untuk mengambil formulir dan melihat syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan lainnya, ajak Andre. Prosesnya akan dimulai pada hari ini tanggal 13 November 2019 hingga 21 Desember 2019 nanti, tambahnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak,S.Sos menguraikan persiapan-persiapan KPU Belu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yaitu dimulai dengan tahapan perencanaan anggaran dan Penetapan Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Penetapan tersebut adalah memperhatikan 10 % dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu sebelumnya sehingga diperoleh jumlah syarat minimal dukungan Pasangan Calon sebesar 13.413 pemilih.
Mik juga mengatakan, bahwa persiapan lainnya adalah meliputi penyusunan peraturan-peraturan KPU, serta dengan melakukan sosialisasi-sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat yang dimulai sejak 01 November 2019 hingga 22 September 2020 ( 1 hari sebelum hari pemungutan suara). Bahkan pada hari H pun masih dilakukan sosialisasi di TPS oleh KPPS.
KPU juga sedang melakukan persiapan untuk Launcing Pilkada serta persiapan-persipan pembentukan Panitia Adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan yaitu PPK dan PPS yang akan terjadi pada bulan Januari tahun 2020 mendatang.
Talkshow ini berlangsung selama 1 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 Wita. (Ross)