Lompat ke isi utama

Berita

Staf Bawaslu Belu Bedah Potensi Kerawanan Pemilu

Staf Bawaslu Belu Bedah Potensi Kerawanan Pemilu
Staf Bawaslu Belu saat melakukan diskusi pembedahan potensi kerawanan (Foto Kolase) , Selasa (15/02/2022)

Atambua-Bawaslu Belu : Staf Bawaslu Kabupaten Belu mulai membedah potensi-potensi kerawanan dalam setiap tahapan Pemilu, dalam diskusi mingguan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Belu, pada Selasa (15/02/2022).

Pembedahan potensi kerawanan tersebut, dimulai dari tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera,S.Fil ketika memberikan arahan singkatnya menjelaskan, bahwa pembedahan kerawanan ini dilakukan untuk mengetahui potensi kerawanan yang akan timbul dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Membedah kerawanan, artinya kita mengidentifikasi kerawanan apa yang timbul pada tahapan tersebut. Atau dengan kata lain, kita mengidentifikasi pelanggaran yang mungkin akan timbul ", sebut Andre.

Dijelaskannya, bahwa kerawanan merupakan segala hal yang dapat menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilu. Namun, kerawanan tidak selalu pelanggaran, kadang-kadang ada kerawanan yang bukan pelanggaran”, tambah Andre.

Berdasarkan arahan Ketua Bawaslu, Staf sekretariat yang telah dibagi dalam tiga kelompok tersebut mulai melakukan diskusi, diantaranya: Kelompok Pertama bertugas membedah potensi kerawanan dalam tahapan Pendaftaran Partai Politik, Kelompok Kedua bertugas membedah kerawanan dalam tahapan Verifikasi Administrasi, sedangkan kelompok ketiga bertugas membedah potensi kerawanan dalam tahapan verifikasi faktual.

Dari hasil diskusi masing-masing kelompok, diperoleh sejumlah potensi kerawanan yang timbul, diantaranya, pada tahapan pendaftaran partai politik, meliputi : kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPU, misalnya tidak mengumumkan pendaftaran partai politik, membuka pendaftaran di luar jadwal, ketidakpatuhan partai politik dalam hal penyerahan dokumen syarat pendaftaran partai politik, serta kelalaian Pengawas Pemilu dalam hal pengawasan.

Selain itu, sejumlah potensi kerawanan yang timbul dalam tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah proses verifikasi di luar jadwal yang ditentukan, ketidaksesuaian dokumen keanggotaan partai politik, kegandaan anggota dan kepengurusan partai politik, ketidakterpenuhan keterwakilan perempuan, pemalsuan dokumen keanggotaan partai politik, dan masih banyak lagi potensi Kerawanan yang dihasilkan dalam diskusi kelompok tersebut.

Selanjutnya, semua hasil diskusi dipaparkan oleh masing-masing kelompok secara bergiliran, kemudian kelompok lainnya memberikan tanggapan, masukan dan perbaikan.

Potensi kerawanan hasil pembedahan seluruh staf dilengkapi dan disempurnakan oleh seluruh Pimpinan Bawaslu Belu, kemudian diplenokan dalam rapat. (PHL_BwsBelu)

Pemaparan Potensi Kerawanan pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik oleh Kelompok 1
Pemaparan Potensi Kerawanan pada Tahapan Verifikasi Faktual, oleh Kelompok 2 Pemaparan Potensi Kerawanan pada Tahapan Verifikasi Faktual, oleh Kelompok 3