Siap Hadapi Pendaftaran Calon di Belu, Bawaslu- KPU Rakor Bersama
|
Foto : Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil
Atambua_Bawaslu Belu : Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pencalonan dan untuk menyamakan pemahaman antara sesama Penyelenggara Pemilihan baik Bawaslu maupun KPU, khususnya pada tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, maka hari ini Bawaslu Kabupaten Belu mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon bersama KPU Kabupaten Belu dan juga diikuti oleh seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu, Jumat (28/08/2020).
“Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyamakan pemahaman agar kita sama-sama mengerti seperti apa prosesnya, serta bagaimana peran dan posisi Bawaslu dalam proses pendaftaran calon tersebutâ€, ungkap Andre Parera sebagai pemimpin rapat saat mengawali kegiatan tersebut.
Andre mengatakan, “selain menyamakan pemahaman terhadap proses, kita juga mendiskusikan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan baik oleh Peserta maupun oleh kita sebagai Penyelenggara pada saat penyerahan dokumen pendaftaran calon hingga penetapan calon. Tujuan kita diskusi bersama adalah untuk mengantisipasi agar pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak terjadi. Dan apabila terjadi, kita sudah tau apa yang harus kita lakukan, tegas Andre.
Disampaikan pula bahwa potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi diataranya pada saat Pendaftaran Calon, Verifikasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon, Perbaikan Dokumen, serta Penetapan Calon", tambahnya lagi.
Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Belu Yoni Ariyanto Neolaka,S.Sos yang membidangi Divisi Teknis menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan tahapan Pencalonan berdasarkan ketentuan yang ditelah diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.
Yoni mengatakan, bahwa dasar hukum pelaksanaan Tahapan Pencalonan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan teknis pelaksanaan pencalonan diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dan yang terakhir PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Dan Khusus untuk Pendaftaran Calon, diatur dalam keputusan KPU terbaru yaitu Nomor 394 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Calon Tahun 2020.
“Sebagai penyelenggara, kami di KPU tentunya bekerja sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam regulasi. Dan KPU selalu bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tidak bisa mendahului atau tidak bisa terlambatâ€, tegas Yoni.
Dalam kesempatan tersebut, Yoni juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Belu telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon di laman KPU yang dimulai sejak hari ini tanggal 28 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020, bahwa pendaftaran dibuka pada tanggal 4 – 6 September 2020 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada hari pertama dan kedua dibuka dari pukul 8.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 wita, sedangkan pada hari ketiga dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wita.
“Pendaftaran Pasangan Calon harus sesuai dengan jadwal yang telah diatur. Tidak bisa datang di luar jadwal itu. Terlambat 1 menit saja tidak bisa ditoleransi, tambah Yoni.
Disampaikannya lagi bahwa pada saat pendaftaran calon, dokumen yang diserahkan sudah harus lengkap dan memenuhi syarat. Dokumen yang dimaksud adalah dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon. Ketika diserahkan, KPU langsung memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen syarat pencalonan. Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi pada masa pendaftaran tersebut. Sedangkan syarat calon diterima dan akan diverifikasi sesuai jadwal yaitu pada tanggal 6 sampai dengan 12 September 2020. Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, semua dokumen pasangan calon akan diumumkan di laman KPU untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Dokumen yang tidak boleh diumumkan adalah transkrip nilai dan hasil pemeriksaan kesehatan calon.
Diskusi dilanjutkan dengan membedah Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yaitu membahas  tentang prosedur pelaksanaan tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, serta peran dan tugas Bawaslu dalam pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pencalonan.
Pembahasan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu
Diskusi terus berkembang dengan munculnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Anggota KPU Kabupaten Belu yang hadir, baik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Belu maupun oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu dan langsung dijawab oleh Anggota KPU yang hadir.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil selaku Koordinator Divisi PHL, serta Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau, S.Fil selaku Koordinator Divisi HP3S dan Maria Gizela Lumis,S.Sos selaku Koordinator Divisi SDMO, serta Plh.Ketua KPU Kabupaten Belu Yakobus Fahic Nahak,SH, Anggota KPU Kabupaten Belu Yoni Ariyanto Neolaka,S.Sos yang membidang Divisi Teknis, drh.Herlince Emeliana Asa yang membidangi Divisi SDM, dan Yohanes S.A. Palla,S.Sos yang membidangi Divisi Data.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Sekretariat dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu serta Staf Teknis KPU Kabupaten Belu.
Kegiatan  dimulai pada pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 12.45 Wita yang diakhiri dengan makan siang bersama. (Humas Bawaslu Belu)