Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Pemilihan Mencapai Kata “Sepakat”

Sengketa Pemilihan Mencapai Kata “Sepakat”
Penyerahan Berita Acara Kesepakatan oleh Pimpinan Musyawarah kepada Pemohon

Atambua_Bawaslu Belu : Musyawarah Tertutup yang dimediasi oleh Bawaslu Kabupaten Belu  dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah atas nama Andreas Parera,S.Fil selaku Ketua Bawaslu Belu  didampingi oleh 2 (dua) Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil dan Maria Gizela Lumis,S.Sos, dihadiri oleh 2 (dua) orang Pemohon dan  4 (empat) orang Termohon yang berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam akhirnya selesai dan mencapai kata Sepakat yang diakhiri dengan ditandatanganinya  Berita Acara Kesepakatan oleh Pemohon, Termohon dan Pimpinan Musyawarah, Senin (10/08/2020).

Setelah proses musyawarah tertutup diakhiri, Ketua Bawaslu Belu selaku Pimpinan Musyawarah mengumumkan kepada semua yang hadir, bahwa Sengketa Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dengan Nomor Register : 001/PS.REG/53.5306/VIII/2020 yang diregis pada tanggal 05 Agustus 2020 dinyatakan selesai dan mencapai Kata Sepakat.

Andre juga menyampaikan bahwa seluruh keputusan yang diambil adalah kesepakatan bersama antara Pemohon dan Termohon.

“Hari ini, kami memediasi musyawarah tertutup dan  seluruh keputusan  adalah keputusan yang diambil oleh Pemohon dan Termohon. Bawaslu Kabupaten Belu sebagai Pimpinan Musyawarah hanya berperan sebagai mediator dan memfasilitasi proses. Keputusannya ada di tangan Pemohon dan Termohon, dan keputusan telah diambil, ungkap Andre.

Seusai musyawarah tertutup tersebut, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil selaku Pimpinan Musyawarah mengatakan bahwa musyawarah tertutup yang berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam tersebut diwarnai dengan diskusi yg sangat alot antara Pemohon dan Termohon, namun diskusi tersebut berhasil mencapai kata sepakat.

“Tadi musyawarah kita berlangsung selama kurang lebih 6 jam, yang dimulai dari pagi tadi hingga sore ini, dan dengan berbagai macam diskusi yang sangat alot, akhirnya sudah dicapai kata “sepakat”, tutur Andre.

Andre melanjutkan, “kata “sepakat” artinya Pihak Pemohon dalam hal ini Drs.Vinsensius B.Loe dan Arnaldo da Asilva Tavares menerima penjelasan Termohon dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Belu bersama Anggota terhadap obyek sengketa. Obyek yang disengketakan adalah BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020. Dengan demikian, maka ketika Pemohon menerima obyek sengketa, maka sengketa selesai dan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara  Kesepakatan, tambah Andre.

Disampaikannya lagi bahwa Berita Acara Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pemohon atas nama Vinsensius B. Loe dan Arnaldo Da Silva Tavares, dan Termohon atas Nama Mikhael Nahak,S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Belu, dan Anggota KPU Kabupaten Belu atas nama : Yoni Ariyanto Neolaka,S.Sos, Yakobus Fahic Nahak, S.Sos, Yohanes S.A. Palla,S.Sos, serta Pimpinan Musyawarah atas nama Andreas Parera,S.Fil, Agustinus Bau,S.Fil dan Maria Gizela Lumis,S.Sos. 

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu yang menjadi lokasi Musyawarah Tertutup tersebut dipadati oleh para pendukung Paket Viva Mateke.

Seluruh proses Musyawarah Tertutup tersebut dikawal ketat oleh sejumlah Personil dari Polres Belu baik Anggota yang berpakaian dinas maupun Anggota yang berpakaian preman. Humas Bawaslu Belu.