Lompat ke isi utama

Berita

Saat Coklit : Bawaslu Belu Gelar Bimtek bagi PKD

Saat Coklit : Bawaslu Belu Gelar Bimtek bagi PKD
(Dari Kiri ke Kanan) Anggota Bawaslu Belu : Maria Gizela Lumis,Sos, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil, Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil, Koordinator Sekretariat Bawaslu Belu Arnoldus Beinai Koli,S.Sos. (Foto : Humas Bawaslu Belu)




Atambua- Bawaslu Belu : Menghadapi pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih khususnya pada masa Pencocokkan dan Penelitian Daftar Pemilih dan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan bagi Pengawas Pemilihan Lapangan dalam mengawasi seluruh tahapan  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19, Bawaslu Belu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembinaan Sumber Daya Manusia bagi Pengawas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Belu yang diselenggarakan di Aula Dominikus Emaus - Nenuk, Jumat (17/07/2020).

Kegiatan Bimbingan Teknis ini diselenggarakan bagi 81 orang Pengawas Desa/Kelurahan dari      12 Kecamatan di Kabupaten Belu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yaitu dengan mencuci tangan sebelum memulai kegiatan, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.

Mengawali sambutannya, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Pengawas Desa/Kelurahan atas ditundanya kegiatan ini.

“Atas nama Bawaslu Belu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ditundanya kegiatan  Bimtek ini yang seharusnya dilaksanakan selama 2 hari sejak kemarin tanggal    16 Juli sampai tanggal 17 Juli 2020, namun karena ada kepentingan yang mendesak dan tidak bisa ditunda sehingga kegiatan baru dilaksanakan pada hari ini tanggal 17 Juli 2020 namun hanya sehari saja dan tidak menginap,  ungkap Andre.

Disamping itu, Andre juga mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi bagi seluruh Pengawas Desa/Kelurahan yang telah menyelesaikan salah satu tahapan yaitu Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan. 

“Terima kasih atas kerja keras teman-teman yang telah menyelesaikan tugas pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan sejak tanggal 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Namun, kerja keras teman-teman yang kemarin (tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan) bukan yang terakhir. Masih ada lagi tahapan-tahapan selanjutnya yang harus diawasi oleh teman-teman. Salah satunya adalah tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang sedang dilakukan oleh PPDP saat ini. ”, tambahnya lagi.

Pesserta Bimbingan Teknis


Pada sesi pertama kegiatan tersebut, Pengawas Desa/Kelurahan dibekali dengan materi-materi tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, mekanisme pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), Alat Kerja dan Formulir Model A yang dibawakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera,S.Fil selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Belu.

Dalam paparan materinya, Andre menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, Pengawas Desa/Kelurahan wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan baik dengan PPDP dan PPS agar tugas-tugas pengawasan di lapangan boleh berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Andre juga menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan coklit, strategi pengawasan coklit,  serta cara melaporkan hasil-hasil pengawasan coklit melalui  Alat Kerja dan Formulir Model A.

Selanjutnya,  materi pada sesi kedua adalah tentang Buku Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibawakan oleh Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis,S.Sos selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi. Dijelaskannya bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PPDP wajib diawasi oleh Pengawas Desa/Kelurahan mulai dari persiapan coklit, pelaksanaan coklit hingga pelaporan hasil coklit kepada PPS.

“Semua kegiatan yang  dilakukan oleh PPDP  yang terdiri dari pelaksanaan coklit, pengisian formulir coklit maupun tata cara coklit wajib diawasi. Teman-teman juga harus memastikan PPDP melakukan coklit secara benar berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu mencentang pemilih yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, memperbaiki data pemilih yang bermasalah, serta mendata pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih”, tegas Gizel. Selain mengawasi pelaksanaan coklit, kita juga memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 oleh PPDP”, tambahnya lagi.

Materi pada sesi ketiga dibawakan oleh Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaraan dan Penyelesaian sengketa. Dalam materinya, Agus menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih serta potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan coklit, serta tata cara penanganan pelanggaran di tingkat  Desa/Kelurahan.

“Jika dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian ini terdapat prosedur pelaksanaan yang tidak dilakukan oleh PPDP, maka Pengawas  Desa/Kelurahan dapat memberikan saran perbaikan kepada PPDP, jelas Agus.

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis bagi Pengawas Desa/Kelurahan dimulai pada pukul 09.00 Wita dan berakhir pada  pukul  16.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Humas Bawaslu Belu)

Ketua dan Anggota Bawaslu Belu bersama Pengawas Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Belu