Lompat ke isi utama

Berita

Riset Pilkada, Bawaslu Belu Ajukan Dua Judul

Riset Pilkada, Bawaslu Belu Ajukan Dua Judul
Ketua Bawaslu Belu Bersama Anggota Bawaslu Sedang Mengikuti Rapat Daring
Pengusulan Judul/Topik Riset Pilkada (Foto : Ross/Bawaslu Belu)

Atambua- Bawaslu Belu : Dalam rangka  pengusulan topik/judul riset kajian evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015-2018 oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Ketua dan Anggota Bawaslu Belu mengikuti Rapat Pembahasan Pengusulan Sistematika Topik/Judul Riset bersama Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT dengan menghadirkan 3 (tiga) Pakar Konsultan diantaranya; Mikhael Feka,SH.MH, Dr.Rudi Rohi, dan Dr.Khalid K. Moenardy, melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (02/06/2020).

Rapat ini dibuka oleh Kordiv PHL Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna,S.Pi dengan menyampaikan prosedur pembahasan lanjutan yaitu penyampaian Pengusulan Topik/Judul dan Sistematika Penulisan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Rapat ini dihadiri juga oleh para Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT, diantaranya : Kordiv Hukum, Data dan Informasi Melpi M. Marpaung,ST, Kordiv SDMO Baharudin Hamzah, M.Si dan Kordiv Sengketa Noldi Tadu Hungu,S.Pt.

Dalam rapat pembahasan yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi NTT tersebut, Bawaslu Belu  mendapat kesempatan pertama dalam penyampaian judul/topik riset dan sistematika penulisan.

Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil selaku Koordinator Divisi PHL yang didampingi  Koordinator Divisi HP3S Agustinus Bau,S.Fil dan Koordinator Divisi SDMO Maria Gizela Lumis.S.Sos, menggambarkan secara singkat sistematika penulisan serta point-point penting yang dikaji. Judul/Topik yang diusulkan adalah “Dilema ASN antara Loyalitas dan Netralitas dalam Pilkada” dan  “Pengawasan Praktik Politik Uang di Kabupaten Belu”

Suasana Rapat Daring melalui Aplikasi Zoom

Pemaparan sistematika penulisan dalam kajian  tersebut dimulai dari latar belakang, perumusan masalah, signifikan kajian, metode penelitian/kajian, Waktu dan jadwal kajian, serta hasil dan rekomendasi kajian. Point-point penting kajian yang menjadi latar belakang adalah tentang gambaran umum keterlibatan ASN dalam Pilkada dan Strategi pengawasan Netralitas ASN oleh Bawaslu Kabupaten Belu.

Lebih lanjut Andre mengatakan, salah satu point penting yang dikaji adalah berdasarkan pengalaman Pilkada 5 (Lima) Tahun lalu, yaitu mencermati posisi dilematis  ASN antara  Netralitas dan Loyalitas terhadap pimpinan, sedangkan rumusan masalahnya adalah bagaimana para ASN Kabupaten Belu menyatakan pilihan politiknya secara netral pada saat pimpinan mereka menjadi calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, lanjut Andre.

Pada kesempatan yang sama, Agustinus Bau,S.Fil selaku Koordinator Divisi HP3S memaparkan gambaran umum kajian terhadap judul/topik “Pengawasan Praktik Politik Uang dalam Pilkada:.

Agus mengatakan,  bahwa berdasarkan pengalaman pengawasan Bawaslu Belu pada Pilkada Tahun 2015, Bawaslu Belu perlu melihat kekuatan uang yang begitu besar sehingga Bawaslu Belu perlu mengkaji bagaimana  uang itu menggerakkan kesadaran masyarakat Belu baik secara pikiran, psikologis maupun fisik untuk dapat memilih orang yang memberikan uang kepada calon tersebut. "Kekuatan uang inilah yang menggerakkan Bawaslu Belu untuk mengkaji lebih dalam tentang praktik politik uang di Kabupaten Belu", papar Agus.

Terkait kekuatan uang ini, lanjut Agus; pengaruhnya sangat besar karena presentase orang yang memilih karena diberi uang itu cukup tinggi. Hal ini terbukti pada tahun 2015, bukan terbukti di tangan Bawaslu Belu melainkan terbukti karena cerita dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, Bawaslu Belu ingin membuktikan melalui riset ini, kiranya dengan penelitian yang dibuat oleh Bawaslu Belu bisa menemukan titik di mana politik uang ini dipraktikan dan dampak-dampaknya bisa dilihat oleh Pengawas Pemilu di Kabupaten Belu", harap Agus.  

Mengakhiri rapat tersebut, para konsultan memberikan masukan atau saran kepada para Peneliti dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota agar menggunakan metode yang baik dan benar dalam mengkaji judul riset yang telah diusulkan. Ross)