Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Hukum Bawaslu se-NTT

Penguatan Kapasitas Hukum Bawaslu se-NTT

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Diskursus Hukum secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT dengan tujuan memperdalam pemahaman dan kapasitas pengawas pemilu terhadap dinamika hukum kepemiluan, khususnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, menjadi salah satu pemateri yang membawakan materi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu sampai pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui paparannya, Christafora menekankan pentingnya pengawasan yang profesional, independen, serta berbasis bukti hukum dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa hasil pilkada.

Diskursus hukum ini juga menjadi ruang refleksi dan pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu di NTT untuk memperkuat integritas kelembagaan dalam menegakkan keadilan pemilu. Kegiatan berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi mendalam antar peserta dan narasumber, serta diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan berikutnya.

Dalam kegiatan Diskursus Hukum tersebut  Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, memberikan catatan penting terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Belu.

Kurniawan menegaskan bahwa salah satu pesan utama dari putusan tersebut adalah pentingnya ketaatan terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan rangkaian prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, aspek administratif dan prosedural tidak dapat dipandang remeh karena menjadi fondasi dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Kurniawan mengutip pandangan filsuf hukum Jeremy Bentham yang mengatakan, “Prosedur adalah inti dari hukum. Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana yang kosong.” Ungkapan ini, menurutnya, sangat relevan dalam konteks pelaksanaan Pemilu di Indonesia, di mana setiap tahapan harus dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar hasilnya memiliki legitimasi yang kuat.

Kurniawan juga menilai bahwa putusan MK Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara dan pengawas pemilu untuk selalu menegakkan prinsip hukum secara konsisten. Ia menekankan bahwa pemenuhan prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan esensi dari keadilan itu sendiri — memastikan bahwa setiap proses Pemilu berjalan sesuai asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Melalui catatan tersebut, Kurniawan mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk menjadikan putusan MK ini sebagai bahan refleksi dalam memperkuat sistem pengawasan, terutama dalam memastikan setiap tahapan administrasi dan prosedur hukum dijalankan dengan cermat dan bertanggung jawab.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi NTT Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, yang turut memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, yang bertindak sebagai penanggap dalam sesi diskusi, serta seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi NTT Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) yang mengikuti kegiatan secara aktif dari masing-masing daerah.

Kehadiran para peserta dari berbagai tingkatan lembaga pengawas pemilu ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, memperdalam pemahaman hukum, serta memperkuat sinergitas antarstruktur pengawasan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Humas - Onel