Ketua KOMISI II DPRI : Bawaslu Kabupaten Kota Harus Diperkuat Melalui Revisi UU Pemilu Di Tahun 2026
|
Jakarta, Selasa (09/12/2025) — Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsa Yuda, S.H., M.H., memaparkan agenda revisi Undang-Undang Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang diselenggarakan di Mercure Convention Ancol, Jakarta.
Dalam kegiatan Konsolnas tersebut, Ketua Komisi II DPR RI hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan bahwa agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada tahun 2026 mencakup revisi UU Pemilu, UU Pemilihan, serta UU Partai Politik.
Salah satu poin utama yang akan direvisi adalah penguatan kelembagaan Bawaslu. Penguatan ini mencakup aspek organisasi, tugas, hingga kewenangan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah. Rifqinizamy menekankan pentingnya penataan ulang struktur Bawaslu, termasuk mekanisme perekrutan, masa bakti, dan jumlah anggota Bawaslu di kabupaten/kota agar lebih seragam dan tidak dibedakan statusnya.
“Penyelenggara pemilu adalah napas demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, Bawaslu kabupaten/kota perlu diperjuangkan agar tidak lagi bersifat ad hoc, tetapi permanen, dengan masa bakti dan jumlah komisioner yang diseragamkan,” ujar Doktor Rifqi, politisi dua periode dari Partai NasDem, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan.

Kegiatan Konsolnas tersebut dihadiri antara lain oleh Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, dan anggota Bawaslu Belu, Julian Maurits Astari, bersama ketua dan anggota Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. Acara berlangsung selama empat hari, mulai 7 hingga 10 Desember 2025
Humas - JA & Onel