Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Belu Sosialisasi Penerapan Protokol Covid-19

Ketua Bawaslu Belu  Sosialisasi Penerapan Protokol Covid-19
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil (Kiri) didampingi Anggota KPU Belu dr. Herlince E. Asa (Tengah) dan Ketua KPU Belu Mikhael Nahak,S.Sos (Kanan) saat menyampaikan materi sosialisasi kepada Peserta.

Atambua- Bawaslu Belu : Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil menyampaikan sosialisasi  Penerapan Protokol Covid-19 dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Belu bertempat di Aula Hotel Nusantara 2 Atambua, Kamis (17/09/2020)

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman  kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan agar mematuhi protokol covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bakal Pasangan Calon Paket Sehati, dr. Agus Taolin dan Alo Haleserens, Bakal Calon Wakil Bupati Paket Sahabat Drs.J.T. Ose Luan, Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Paket Sehati dan  Sahabat, Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, Badan Kesbangpol Kab.Belu, Pejabat yang mewakili Dinas Kesehatan Kab.Belu, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian materinya, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil  mengatakan, penerapan  protokol  pencegahan covid-19 wajib dilaksanakan dalam  seluruh tahapan, progam dan jadwal  pemilihan serentak lanjutan pilkada tahun 2020.

“Pencegahan covid-19  itu hanya ada 4 hal saja : pakai masker,  cuci tangan,  jaga jarak, dan menghindari kerumunan, kata Andre.

Andre juga menjelaskan bahwa penerapan protokol pencegahan covid-19 telah diatur dalam beberapa ketentuan yaitu Pasal 8C ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol covid-19 diatur dalam Pasal 11  ayat (1), ayat  (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Sedangkan pelanggaran pidana terhadap penerapan protokol covid-19  merupakan kewenangan TNI/POLRI dengan mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Pasla 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, serta Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.  Dan bagi pihak  yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tutur Ketua Bawaslu Belu.

Pada bagian akhir, Andre menegaskan, pentingnya komitmen dari semua pihak baik Penyelenggara, Bakal Pasangan Calon, Tim Kampanye dari masing-masing Bakal Pasangan Calon, serta seluruh masyarakat Kabupaten Belu, untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh mematuhi protokol covid-19” pungkas Andre. (R)