Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Verfak, Bawaslu Belu Gelar Rakernis Bersama Panwascam

Jelang Verfak, Bawaslu Belu Gelar Rakernis Bersama Panwascam
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil didampingi Dua Anggota Bawaslu Belu Maria Gizela Lumis,S.Sos dan Agustinus Bau,S.Fil serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Belu Arnoldus Beinai Koli,S.Sos pada Acara Pembukaan Rakernis bersama Panwascam. (Foto: Ros/Bawaslu Belu)

Atambua- Bawaslu Belu : Sebagai upaya peningkatan dan penguatan kapasitas Pengawas Pemilu dalam mengawasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19, Bawaslu Belu menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan bagi Ketua dan Anggota Panwascam Se-Kabupaten Belu dengan menghadirkan Narasumber dari KPU Kabupaten Belu. Kegiatan ini dilakukan dengan menerapkan Protokol kesehatan penanganan Covid-19, yaitu mencuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan, mengecek kondisi suhu tubuh, memakai masker, dan menjaga jarak, yang diselenggarakan di Aula Hotel Permata, Sabtu (20/06/2020).

Dalam sambutannya pada acara pembukaan Rakernis tersebut, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil mengingatkan kepada Peserta yang hadir tentang pentingnya menguasai regulasi yang menjadi dasar hukum Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19, kususnya tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2020.

“Sebagai Pengawas Pemilu, kita wajib mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap tahapan yang menjadi dasar hukum Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanjutan Tahun 2020 pada masa Pandemi Covid-19 ini”, Kata Andre.

    “Khusus pada tahapan Verifikasi Faktual ini, lanjut Andre, teman-teman harap mempelajari dan mencermati Instruksi Bawaslu RI yang tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 Tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Perseorangan Lanjutan Pada Pilkada serentak Tahun 2020. Karena dalam surat edaran tersebut sudah mengatur tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19, serta timeline pengawasan tahapannya. Sedangkan mekanisme pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual tetap berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020, sambil menunggu Peraturan KPU yang baru”, tegas Andre.

    Setelah acara pembukaan, dilanjutkan dengan Materi Pertama yang dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Belu, Yoni Ariyanto Neolaka,S.Sos selaku Koordinator Divisi Teknis, tentang Mekanisme Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.

    Dalam materinya, Yoni menjelaskan secara rinci tentang langkah-langkah pelaksanaan Verifikasi Faktual oleh PPS. Ia juga menjelaskan bahwa Verifikasi faktual dilakukan terhadap dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat dalam Verifikasi Administrasi, dan dilakukan di tingkat Desa atau Kelurahan selama 14 hari sejak syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS pada 24 Juli sampai dengan 12 Juli 2020.

    “Verifikasi Faktual ini dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diserahkan kepada PPS dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19”, tegas Yoni.

    Kegiatan rakernis ini juga diisi dengan materi yang dibawakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Belu yaitu Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual oleh Andreas Parera,S.Fil selaku Koordinator Divisi PHL. Andre menjelaskan secara rinci kepada peserta tentang peraturan- peraturan baru serta surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan tahapan Verifikaasi Faktual Calon Perseorangan pada masa Pandemi Covid-19, baik dari KPU RI maupun Bawaslu RI. Andre menghimbau agar Panwascam dapat menguasai regulasi-regulasi yang ada, khususnya regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan.

    Selain itu, Koordinator Divisi HP3S Agustinus Bau,S.Fil menjelaskan tentang Pemetaan Kerawanan Terhadap Sebaran dan Dukungan Calon Perseorangan. Agus menjelaskan agar Panwascam dapat menentukan pemetaan kerawanan di wilayah pengawasan masing-masing yang terdiri dari kebutuhan personil yang akan melakukan pengawasan, jaringan internet yang tidak memadai, serta kendala lain yang dihadapi di wilayah masing-masing pada saat pengawasan tahapan verifikasi faktual.

    • Peserta sedang mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruang kegiatan.
    • Pengecekan suhu tubuh peserta oleh Petugas sebelum masuk ke dalam ruangan.
    • Petugas sedang mengukur suhu tubuh Para Pimpinan Bawaslu Kab. Belu
    • Acara Pembekalan Rakernis.
    • Sambutan oleh Ketua Bawaslu Belu.
    • Penyampaian materi oleh Anggota KPU kab. Belu
    • Peserta Rakernis sedang mengikuti pemaparan materi oleh Narasumber dengan tetap menggunakan masker.
    • Ketua bersama Anggota Bawaslu Belu Dan Anggota KPU melakukan foto bersama Peserta Rakernis.

    Sedangkan penjelasan tentang cara pengisian Formulir Model A dibawakan oleh oleh Maria Gizela Lumis,S.Sos selaku Koordinator Divisi SDMO. Gizel menegasksan bahwa semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu di semua tingkatan pada setiap tahapan, wajib diisi dalam Formulir Model A dan dilaporkan kepada Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya. Gizel menghimbau kepada Panwascam agar cara pengisian formulir model A juga disampaikan kepada Jajaran Pengawas Pemilu di tingkat bawah khususnya Pengawas Desa dan Kelurahan serta Pengawas TPS.

    Peserta Rakernis sedang mengikuti pemaparan materi oleh Narasumber dengan tetap menggunakan masker. Kegiatan ini diikuti secara cermat oleh seluruh peserta dengan tetap menerapkan protokol covid-19. (Ross)