Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penertiban Alat Peraga, Bawaslu Belu Rakor bersama Kepolisian dan Satpol PP

Jelang Penertiban Alat Peraga, Bawaslu  Belu Rakor bersama Kepolisian dan Satpol PP
Rapat Koordinasi Persiapan  Penertiban Alat Peraga yang tidak sesuai ketentuan,antara Bawaslu, Kepolisian, dan Sat Pol PP,  yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Belu, Senin (05/10/2020)  (Foto: Viky/Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu : Bawaslu Kabupaten Belu melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga yang tidak sesuai ketentuan bersama Kasat Intelkam Polres Belu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu, Badan Intelejen Nasional serta seluruh Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu , Senin (05/10/2020)

Rapat Koordinasi persiapan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Belu  Andreas Parera,S.Fil selaku pemimpin rapat didampingi oleh Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Belu, Koordinator Sekretariat bersama seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, Kabid Penindakan Sat Pol PP Kabupaten Belu, Kasat Intelkam Polres Belu, serta insan pers.

Dalam sambutan singkatnya, Andre menyampaikan tujuan kegiatan hari ini yaitu persiapan  penertiban alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan  Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam rapat tersesbut Andre menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam  Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, menyebutkan  pelanggaran atas larangan pemasangan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penurunan alat peraga selama 1 x 24 jam. Apabila Partai Politik atau gabungan partai politik Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan alat peraga tersebut, jelas Andre.

Andre melanjutkan, “alat peraga yang  boleh dipasang adalah alat peraga  yang  ukuran dan desainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan Calon boleh mencetak alat peraga, tetapi desain dan ukurannya harus atas persetujuan KPU. Oleh karena itu, alat peraga yang saat ini terpasang adalah alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga harus ditertibkan, tambah Andre.

Mengakhiri penjelasannya Andre menambahkan, Bawaslu Belu sudah mengirimkan surat himbauan Nomor : 138/Bws-Belu/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Perihal Himbauan Pembersihan Bahan Sosialisasi sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati. Namun dalam pengawasan Bawaslu Belu, masih terdapat alat peraga  sosialisasi diri yang belum diturunkan oleh Tim Kampanye masing-masing Pasangan Calon. Oleh karena itu, hari ini Bawaslu Belu melakukan  koordinasi bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut yang akan dilakukan pada tanggal 6 Oktober besok, tutup Andre. (Humas Bawaslu Belu)