Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PEMILU 2024, BAWASLU NTT SIAPKAN SOP AP PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

JELANG PEMILU 2024, BAWASLU NTT SIAPKAN SOP AP PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

Bawaslu Provinsi NTT melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menyelenggarakan kegiataan penataan proses bisnis (tata laksana)  berupa analisa kebutuhan dalam ragka penyusunan Standar Operating Procedur Administrasi Pemerinntahan (SOP AP) Penanganan Pelanggaran bertempat di Aula Kristal Hotel Kupang, Senin, 28/03/2022.

Menjelang Pemilu 2024 Bawaslu NTT mulai mempersiapkan aparatur pengawas Pemilu se Provinsi NTT dalam bidang/divisi penanganan pelanggaran. Bentuk persiapan yang dilakukan adalah penguatan kapasitas internal pengawas pemilu dan penyempurnaan tata laksana penyelenggaranan penanganan pelanggaran. salah satu bentuk  Implementasi penyempurnaan tata laksana ini adalah penyusunan SOP AP dalam bidang penanganan pelannggaran.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa,SH., dalam sambutan pembukanya mengatakan bahwa dengan diundangkannya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka Bawaslu dimandatkan untuk wajib menyusun SOP masing-masing unit kerja guna efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi Pegawas Pemilu. Lanjutnya, kegiatan hari ini menjadi langkah maju dalam menata proses bisnis pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas Pemilu tingkat provinsi dan Kabupaten/kota, karena penyusunan SOP kali ini dengan mekasnisme button up bukan seperti di tahun-tahun sebelumya yang sifatnya top down. “Prosedur penyusunan SOP AP internal Bawaslu saat ini adalah hal baru karena disusun dimulai dengan identifikasi dan analisis kebutuhan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota atau metode botton up bukan top down”, tanda Thomas.

SOP AP sebagai penjabaran langkah-langkah proses pelaksanaan kegiatan maka harus memuat seluruh prosedur yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. SOP itu mengikat sifatnya serta mudah untuk dilaksanakan dan tidak menyulitkan semua pihak praktiknya. Menurut Ketua Bawaslu Provinsi NTT, “SOP AP ini mencakup seluruh proses kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga kegiatan ini sekaligus evaluasi atas apa yang telah di lakukan dalam penanganan pelanggaran di tingkat Kabupaten/Kota”.

Foto: Diskusi para Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama Ketua Bawaslu Provinsi NTT saat Rapat Pembukaan Kegiatan Internalisasi SOP AP Penanganan Pelanggaran Pemillu

Kegiatan hari ini akan mengasilkan out put atau keluaran yang akan ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan resmi hasil kegiatan kepada Bawaslu RI. Keluaran atau sumberdaya yang dihasilkan hari ini akan disampaikan atau diusulkan kepada Bawaslu RI agar dapat menjadi SOP kelembagaan yang dapat diberlakukan secara nasional, tandasnya. Lebih lanjut disampaikan  bahwa kegiatan penyusunan SOP ini dengan tujuan untuk menyempurnakan proses kegiatan yang telah dilakukan, lebih tertib dan lebih berkualitas dalam menghasilkan kinerja yang efisien,efektif, produktif dan akuntabel. Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penanganan pelanggaran menjadi sasaran dari SOP yang disusun ”,tegas Ketua Bawaslu Provinsi NTT di akhir sambutan.

Rapat internalisasi SOP AP penanganan pelanggaran ini diikuti oleh seluruh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se NTT.