Ibu kandung Maju Caleg DPR, Anggota Bawaslu Kab. Belu Sampaikan Pernyataan Terbuka
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Prov. NTT, Christafora Fernandez, S.STP menyampaikan secara terbuka terkait keterlibatan ibu kandungnya, Elisabeth Iryani Serang, S.Ag yang saat ini sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Belu dari Partai Hanura.
Berdasarkan surat yang diperoleh media ini, Fernandez menguraikan bahwa, sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur tentang Kode Etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, maka setiap Penyelenggara yang anggota keluarga dekatnya terlibat Politik Praktis maka diharuskan untuk mengumumkan secara terbuka kepada Publik.
“Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu maka penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye. Sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf K Jo Pasal 14 uruf a peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.â€
Berikut surat Pernyataan Terbuka Anggota Bawaslu Kab. Belu, Christafora Fernandez;
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Christafora Fernandez, S. STP
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Belu
Alamat : Tenukiik-Kota Atambua
Dengan ini menerangkan :
1. Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Menyatakan Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan.
2. Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan †untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelanggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemiluâ€
3. Untukmenerapkan prinsip penyelenggara pemilu penyelenggara pemilu mengumumkan secara maka wajib terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf k Jo Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan : Pasal 8 huruf k
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanyeâ€
Pasal 14 huruf A “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a.. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang menimbulkan situasi dapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemiluâ€.
4. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaskan pada point 3 (tiga) maka dengan ini saya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, menyatakan memiliki hubungan keluarga (Ibu kandung saya), Elisabeth Iryani Serang, S.Ag yang saat ini adalah calon anggota DPRD Kabupaten Belu dari Partai Hanura. Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. (Humas)