Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Belu Hadiri Rapat Konsolidasi

Hadapi Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Belu Hadiri Rapat Konsolidasi
Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera,S.Fil saat menghadiri Rapat Konsolidasi Pengawasan secara Daring, Kamis, (10/02/2022), (Foto : Onel/Bws-Belu)

Atambua – Bawaslu Belu : Menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu menghadiri Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahun 2022, yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui zoom meeting, Kamis (10/02/2022).


Rapat yang dihadiri pula oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten./Kota Se-Provinsi NTT tersebut adalah untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta konsolidasi bersama para Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif).


Selain itu, rapat tersebut juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang persiapan-persiapan pengawasan, dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.


Dalam rapat tersebut, Jemris Fointuna,S.Pi, sebagai salah satu Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang juga membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan beberapa catatan penting dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.


“Telah dilakukan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional untuk semester pertama dan kedua tahun 2021, terdapat sejumlah catatan penting yang disampaikan diantaranya; bagaimana tata kelola DPB, serta masalah-masalah yang diprediksi akan muncul dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu pemilih-pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sudah harus dituntaskan lebih awal, agar pada penetapan DPT, nama-nama pemilih TMS seperti pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang beralih status menjadi TNI/POLRI pindah domisili, supaya tidak muncul lagi dalam DPT, sehingga tidak menimbulkan masalah pada hari H nanti. Karena DPT selalu menjadi masalah serius dan tidak ada penyelesaian tuntasnya”, kata Jemris kepada peserta rapat daring yang hadir saat itu.


“Masalah-masalah krusial dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini menjadi penegasan bagi kita, dalam diskusi formal maupun informal pada saat menghadiri undangan rapat koordinasi pada semester satu tahun 2022 ini” tegas Jemris.


Jemris juga menyampaikan tentang pentingnya berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti TNI/POLRI untuk mengetahui pemilih yang sudah beralih status menjadi TNI/POLRI, Dinas Sosial untuk mengetahui pemilih disabilitas dan pemilih lanjut usia, serta Imigrasi untuk mendapatkan data warga negara asing.

Peserta Rapat Konsolidasi Pengawasan secara Daring

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera, S.Fil selaku KOordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan beberapa persoalan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah dilakukan selama tahun 2021.


“Salah satu persoalan dalam pemutakhiran data pemilih tahun 2021 adalah metode yang digunakan oleh KPU Kabupaten Belu yaitu pemutakhiran secara administratif. Di mana KPU memperoleh data dari desa-desa dan/atau kelurahan tanpa mendatangi langsung desa/kelurahan tersebut. Sehingga daftar pemilih yang dimutakhirkan adalah daftar pemilih yang diperoleh saja” kata Andre.


Selain itu, Andre menambahkan bahwa persoalan lain yang juga dihadapi dalam pemutakhiran data pemilih adalah uji petik.


“Uji petik yang dilakukan selama ini belum seragam metode dan pemahamnnya. Oleh karena itu, pentingnya menyamakan pemahaman dan membahas lebih serius tentang pelaksanaan uji petik di masing-masing kabupaten/kota”, harap Andre.*(Onel-BwsBelu)