Diskusi Mingguan: Siap Tangani Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Belu perkuat Staf dengan Simulasi
|
Foto : Suasana Kegiatan Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu (09/06/2022)
Atambua-Bawaslu Belu: Diskusi mingguan Bawaslu Kabupaten Belu merupakan wadah belajar bersama guna peningkatan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan sumber daya Pengawas Pemilu bersama staf di Bawaslu Kabupaten Belu. Dalam agenda hari ini Bawaslu Kabupaten Belu melakukan Simulasi Penerimaan Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diperankan oleh staf Bawaslu Kabupaten Belu di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu pada hari Kamis, 09 Juni 2022.
Simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah pelatihan memperagakan alur penanganan pelanggaran pemilu yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dengan tujuan agar seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belu semakin memahami dan terampil serta berhasil ketika ada laporan dugaan pelanggaran saat laporan yag sesungguhya diterima dalam tahapan pemilu berjalan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil saat briefing sebelum kegiatan dimulai.
Simulasi ini sebagai bentuk peragaan apa yang tertulis dalam peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran Pemilu dengan tujuan agar kita semakin terampil dan selalu berhasil dalam melaksanakan alur penanganan pelanggaranâ€, jelas Agus .
Pelatihan peragaan proses penanganan pelanggaran dimulai dengan simulasi penerimaan laporan yang diawali dengan petugas keamanan menerima Pelapor, Pelapor megisi buku tamu yang diterima, petugas keamanan mengantar pelapor ke loket penerimaan laporan, petugas penerima laporan menerima laporan, dan petugas penerima laporan menyerahkan berkas penerimaan laporan beserta bukti kepada pengawas Pemilu untuk dilakukan kajian awal.
Menurut Agus, Simulasi ini dilakukan terbatas pada tata cara penerimaan laporan sampai pada berkas penerimaan laporan diserahkan kepada Anggota Bawaslu yang membidangi penanganan pelanggaran. Untuk alur selajutnya akan dilakukan simulasi pada saat diskusi-diskusi berikutnya. “Hari ini kita latihan memperagakan alur atau prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan pelaggaran Pemilu. Akan tetapi simulasi kali ini kita fokus pada penerimaan laporan saja dan tahap selanjutnya akan disimulasikan pada agenda berikutnyaâ€, tegas Agus.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil berharap simulasi dilakukan sebaik mungkin dan diambilkan videonya agar dapat dipublikasikan dan menjadi tutorial yang dapat diikuti dan diketahui umum. “Kegiatan simulasi ini dilakukan sebagus mungkin agar dapat dijadikan video tutorial yang bisa dipublikasikan lewat media-media yang kita milikiâ€kata Andreas.
Dan menurut Kordiv SDMO, Maria Gizela Lumis, S.Sos Oleh karena kegiatan simulasi akan menjadi tutorial dalam bentuk video bagi semua pihak maka simulasi semestinya dilakukan berulang-ulang hingga menjadi sempurna dan layak dipublikasikan dengan memperhatikan hal-hal teknis lainnya. Hal –hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung keberhasilan proses simulasi dan pembuatan video antara lain penampilan atau pakaian yang digunakan saat menerima laporan, sikap tubuh saat menerima laporan, cara berkomunikasi dalam hal ini tata bahasa dan intonasi suara, pengisian dokumen penerimaan laporan, penyerahan dokumen ke pelapor, kualitas kamera pengambilan video, dan lain sebagainya.
Latihan simulasi ini diperankan oleh staf teknis pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu dan dipantau secara langsung oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu beserta staf lain yang tidak bermain peran. Setelah simulasi berakhir, dilakukan penilaian dari peserta yang menyaksikan serta melakukan perbaikan-perbaikan pada setiap tahapan simulasi penerimaan laporan. (HP3S)