Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan Bawaslu Belu Menuju 2024

Diskusi Mingguan Bawaslu Belu Menuju 2024
Foto; Suasana Diskusi Staf Bawaslu Kabupaten Belu dalam Mengidentifikasi Pelanggaran Pemilu

Atambua-Bawaslu Belu : Staf Bawaslu Kabupaten Belu mulai melakukan identifikasi jenis pelanggaran pemilu sesuai dengan potensi kerawanan yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu, dalam diskusi mingguan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belu di ruang Pojok Pengawasan, Kamis (17/02/2022).

Dalam rangka persiapan pengawasan pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Belu secara rutin melakukan kegiatan-kegiatan non anggaran dan di luar tahapan pemilu 2024. Salah satu kegiatan yang dilakukan pada hari ini adalah mengelompokkan potensi kerawanan yang telah disusun sebelumya sesuai dengan jenis-jenis pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi dalam tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.

Anggota Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S.Fil selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) ketika memberikan arahan singkatnya menjelaskan, bahwa tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memudahkan Staf mengklasifikasi jenis-jenis pelanggaran pemilu pada saat melakukan pengawasan dan mengisi form hasil pegawasan; meningkatkan kapasitas staf dalam memahami tindakan hukum dan penegakan hukum pemilu; memudahkan staf untuk menilai secara dini dugaan pelanggaran yang akan terjadi dan menyusun tindakan antisipatif/preventif/pencegahan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta pemilu 2024..

"Setelah mengidentifikasi jenis pelanggaran Pemilu, maka selanjutnya menentukan pasal-pasal yang sesuai dengan jenis pelanggaran pemilu yang terjadi tersebut dan diskusi kali ini merupakan lanjutan dari diskusi yang telah dilakukan pada hari selasa lalu dimana pada diskusi pertama itu dilakukan identifikasi potensi kerawanan yang terjadi pada setiap tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta pemilu", tambah Agus.

"Dari Potensi kerawanan yang telah ditentukan itu, maka kita mulai mengelompokannya ke dalam jenis-jenis pelanggaran pemilu dan ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku baik dari sisi administrasi, kode etik, pidana dan peraturan lainnya", tutup Agus

Dalam diskusi ini, staf sekretariat dibagi dalam tiga kelompok, diantaranya kelompok pertama bertugas mengidentifikasi jenis pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan Pendaftaran Partai Politik, kelompok kedua bertugas mengidentifikasi jenis pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan verifikasi Administrasi partai politik dan kelompok tiga bertugas mengidentifikasi jenis pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan Verifikasi Faktual partai Politik.

Diskusi ini akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan memaparkan hasil diskusi dari masing-masing kelompok yang ada. (Alou/HP3S)