Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan: Bawaslu Belu Lakukan Internalisasi SIPS

Diskusi Mingguan: Bawaslu Belu Lakukan Internalisasi SIPS
Suasana saat diskusi internalisasi penggunaan aplikasi SIPS di aula Kantor Bawaslu Belu Selasa, (17/5/2022). Foto: Nus/Bws-Belu.

Atambua, Bawaslu Belu – Bawaslu Kabupaten Belu melakukan diskusi mingguan dengan topik membangun pemahaman bersama terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang berlangsung di aula Bawaslu Kabupaten Belu, Selasa, (17/5/2022).

Kegiatan Bawaslu Kabupaten Belu ini merupakan agenda mingguan kelembagaan khusus Bawaslu Kabupaten Belu yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu di Bawaslu Kabupaten Belu dan agenda hari ini diisi dengan topik teknis pengelolaan SIPS yang disampaikan oleh Felisianus Tri Angga Satriyo, SH selaku operator SIPS Bawaslu Kabupaten Belu.

Dalam kesempatan rapat tersebut Angga menjelaskan kepada seluruh peserta tentang mengakses SIPS mulai dari isi laman, cara mengupload dokumen, cara menyampaikan permohonan sengketa Pemilu oleh peserta Pemilu dan cara mengakses informasi penyelesaian sengketa oleh masyarakat umum melalui SIPS.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil bahwa secara garis besar memiliki beberapa fungsi antara lain untuk menyimpan dokumen secara digital atau digitalisasi seluruh dokumen dalam proses penyelesaian sengketa baik Pemilu maupun Pemilihan, serta untuk mempermudah masyarakat dapat mengakses seluruh informasi terkait dengan proses penyelesaian sengketa dan mempermudah peserta Pemilu menyampaikan atau mengajukan sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan.

“Bahwa SIPS ini secara garis besar disiapkan untuk menyimpan dokumen secara digital atau digitalisasi seluruh dokumen dalam proses penyelesaian sengketa baik Pemilu maupun Pemilihan, serta untuk mempermudah masyarakat dapat mengakses seluruh informasi terkait dengan proses penyelesaian sengketa dan mempermudah peserta Pemilu menyampaikan atau mengajukan sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan”, tegas Agus.

Agus mengatakan bahwa pengalaman Bawaslu Kabupaten Belu dalam menangani sengketa proses Pemilihan tahun 2020 telah menggunakan SIPS sehingga untuk Pemilu tahun 2024 Bawaslu Belu sudah familiar dalam menggunakan platform SIPS. Hal ini disampaikan karena dalam Pilkada tahun 2020 Bawaslu Belu menangani 1 (satu) sengketa pada tahap Pencalonan Perseorangan yang mana seluruh dokumen dalam proses penanganan telah diupload ke dalam SIPS.

Dalam rencana ke depan Bawaslu Kabupaten Belu akan mensosialisasikan SIPS kepada stakeholder kepemiluan terutama para pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Belu. “Kita akan sosialisasikan SIPS ini kepada Partai Politik terutama tentang cara menggunakan SIPS untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu tahun 2024”, tutur Agus.

Hadir dalam diskusi mingguan ini, Ketua bersama Kordiv. HP3S, serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu.***(Staf HP3S)