Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan: Bawaslu Belu Bangun Pola “Cegah Salah” Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Diskusi Mingguan: Bawaslu Belu Bangun Pola “Cegah Salah” Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

Atambua - Bawaslu Kabupaten Belu: Dalam rangka mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu mengisi agenda diskusi mingguan dengan topik membedah alur atau prosedur penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024, Selasa (24/05/2022).

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.  Salah satu tugas pokok Bawaslu Kabupaten adalah menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok tersebut, maka anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Belu  dituntut harus terampil dalam  melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu.

Salah satu wujud keterampilan dalam penindakan pelanggaran adalah taat prosedur, taat alur atau tidak salah secara prosedur. Untuk itu dilakukan kegiatan untuk mempelajari secara mendalam tata cara atau prosedur penanganan pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil.

Agus menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari penerimaan  laporan/temuan, kajian awal, pengumpulan alat bukti, pengkajian, dan pemberian rekomendasi. Dalam melakukan serangkaian kegiatan penanganan pelanggaran tersebut Pengawas Pemilu diwajibkan untuk tidak salah dalam prosedur penanganan pelanggaran. “Kita semua baik anggota ataupun staf Bawaslu Kabupaten Belu dituntut untuk taat atau tidak salah mengikuti prosedur penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018”, tegas Agus.

Description: C:\Users\ThonbersCom\Desktop\IMG-20220524-WA0009.jpg

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Koordinator Divisi SDMO, Maria Gizela Lumis, S.Sos menambahkan bahwa pola penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Belu harus lebih baik dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. “Penanganan pelanggaran kita nanti dalam Pemilu Tahun 2024 harus lebih baik dari pengalaman sebelumnya terutama dalam tahapan-tahapan  atau langkah-langkah maupun prosedur penanganan pelanggaran”, jelas ibu yang biasa disapa Ela.

Kegiatan dilakukan dalam agenda rutin  diskusi mingguan Bawaslu Kabupaten Belu yang dipandu langsung oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv. HP3S) dan Kordiv. SDMO dan diikuti oleh Kepala Sekretariat dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Belu.

Tujuan daripada kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya dalam penanganan pelanggaran dan untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedural dalam penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.  (Staf HP3S BWS Belu)