Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Fasilitasi Diskusi Daring Bagi 146 Peserta SKPP

Bawaslu NTT Fasilitasi  Diskusi Daring Bagi 146 Peserta SKPP
  • Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT
    dalam Kegiatan Diskusi Daring bersama Peserta SKPP Daring Tingkat Provinsi NTT.

Atambua-Bawaslu Belu: Pelaksanaan Diskusi Dalam Jaringan (Diskusi Daring) adalah pendalaman materi dari Pembelajaran melalui Audio Visual yang telah berlangsung sejak tanggal 05 Mei hingga 31 Mei 2020 yang diikuti oleh seluruh Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Dalam Jaringan (SKPP Daring). Sehubungan dengan kegiatan ini, maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan dan memfasilitasi Diskusi Daring bagi 146 Peserta SKPP Daring Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 yang dinyatakan lulus dan mengikuti tahapan Diskusi Daring. Pembelajaran Diskusi Dalam Jaringan ini dilaksanakan dengan metode diskusi bersama Tenaga Pengajar/Fasilitator melalui Aplikasi Zoom Meeting, Selasa (09/06/2020).

Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa,SH mengatakan kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu pembelajaran audio visual yang hari ini memasuki tahapan diskusi daring.

Dikatakannya bahwa kegiatan hari ini adalah kegiatan pendalaman materi sehingga para peserta diharapkan agar apa yang menjadi kegalauan atau catatan pertanyaan dari para peserta terkait dengan materi - materi pembelajaran dari 9 topik dan 36 pokok bahasan yang telah dipelajari, dapat disampaikan kepada para narasumber atau fasilitator dalam kegiatan diskusi daring ini.

" Kami di Provinsi sebagai para Narasumber dan Fasilitator akan siap melayani dan siap menjawab apapun yang menjadi pertanyaan, tanggapan dan respon dari adik-adik peserta", kata Thomas.

Thomas melanjutkan, para peserta sudah melalui beberapa proses tahapan. Dari jumlah peserta 183 orang, yang dinyatakan LULUS dan mengikuti kegiatan diskusi daring berjumlah 146 orang. 102 orang diantaranya dinyatakan lulus dengan nilai diatas 244, dan 44 lainnya memperoleh nilai 22 - 243 yang masih dimungkinkan untuk mengikuti tahapan pembelajaran Audio- Visual pada tanggal 1 - 15 Juni 2020 yang hari ini juga mengikuti kegiatan diskusi daring. Sedangkan 8 orang dikategorikan Tidak Lulus karena memperoleh nilai dibawah 22, tambahnya lagi.

Mengakhiri sambutanya, Thomas berharap agar semua peserta SKPP Daring aktif dalam kegiatan diskusi daring ini agar kedepannya para Peserta SKPP bisa menjadi kader pengawas pemilu.

"Kami berharap, adik-adik peserta bisa menjadi Kader-Kader Pengawas Pemilu ke depan. Karena bukan tidak mungkin, adik-adik bisa menjadi Anggota Bawaslu baik di Kabupaten maupun di Provinsi", harap Thomas.

Kegiatan ini dipandu oleh Moderator yaitu Djembri Pahwali,S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT serta difasilitasi oleh Para Narasumber atau Fasilitator yang berasal dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, diantaranya : Kordiv Hukum, Data dan Informasi (Melpi Marpaung,ST), Kordiv PHL (Jemris Fointuna,S.Pi), Kordiv SDMO (Baharudin Hamzah,M.Si), Kordiv Penanganan Pelanggaran (Thomas M. Djawa,SH), Kordiv Sengketa (Noldi Tadu Hungu,S.Pt) serta Akademisi (Dr. Rudi Rohi,SH.MH), Praktisi (Mikhael Feka,SH.MH) dan Akademisi/Pemantau (Dr. Laurensius P. Sayrani, S.Sos,MP.

Ketua dan Anggota Bawaslu Belu serta salah Satu Peserta SKPP Daring yang sedang mengikuti Kegiatan Diskusi Daring

Kegiatan ini diikuti juga oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu dan 2 orang Peserta SKPP Daring Kabupaten Belu yang dinyatakan Lulus dalam tahapan Diskusi Daring. (Ross)