Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Dorong Optimalisasi JDIH Di Daerah

Bawaslu NTT Dorong Optimalisasi JDIH Di Daerah

Atambua –  Bawaslu Belu Dalam rangka memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang tertib dan terintegrasi di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar kegiatan penguatan JDIH pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara (luring dan daring), dan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum beserta staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Dalam kegiatan ini, Bawaslu NTT menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi  Marpaung, S.T., S.H., M.H. dalam sambutannya juga berpesan bahwa JDIH harus terpublikasi secara rutin, maka harus siapkan perangkat untuk JDIH.

“Efisiensi tentunya tidak membatasi Bawaslu Provinsi NTT dalam melakukan pembinaan kepada Bawaslu kabupaten/kota. JDIH adalah sistem yang berfungsi untuk menyediakan informasi hukum, JDIH digunakan sebagai penyajian data. JDIH harus terpublikasi secara rutin, maka harus siapkan perangkat untuk JDIH. Masa non tahapan menjadi masa untuk membenahi pengelolaan JDIH. Kabupaten/kota dapat mengupload produk hukum, dan tentunya akan diverifikasi terlebih dahulu dokumen yang diupload”.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, juga  menyampaikan bahwa Bawaslu NTT telah membangun kemitraan strategis dengan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam beberapa tahun terakhir guna mendukung penataan JDIH yang lebih baik.

Yuanita menegaskan bahwa kemitraan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH, terutama dalam masa jeda tahapan Pemilu dan Pemilihan saat ini. Menurutnya, inilah momentum yang tepat untuk melakukan pembenahan JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna menghadapi agenda kepemiluan mendatang.

Ia pun mendorong seluruh peserta agar aktif mengikuti kegiatan ini dan menjadikannya sebagai referensi dalam pengelolaan JDIH di masing-masing daerah. Yuanita juga mengimbau agar tetap membangun koordinasi jika menghadapi kendala di lapangan.

Sementara itu, Sergi—narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT—menjelaskan standar-standar pengelolaan JDIH serta dasar-dasar hukum yang menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan dokumentasi hukum. Di akhir pemaparannya, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kerja sama dalam penataan JDIH bersama Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.