Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Belu Melakukan Penertiban APK dan APS

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Belu Melakukan Penertiban APK dan APS

Atambua – Bawaslu Kabupaten Belu melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang tediri dari Bawaslu Kabupaten Belu, Panwaslu Kecamatan, Satpol PP, Kesbangpol dan Polres Belu, Senin (6/11/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Julian Maurits Astari, S.Sos mengatakan, bahwa penertiban terhadap APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Menurutnya, hal  tersebut  telah menyalahi aturan dan diluar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU dan Peraturan Daerah Kabupaten belu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020 – 2024.

Lebih lanjut Julian menyampaikan, untuk bahan sosialisasi sudah menyerupai alat peraga kampanye  yang memuat visi misi, citra diri dan unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 Sampai dengan 10 Februari 2024. “Didalam Peraturan KPU ini sudah jelas diatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi dan kampanye dan ini dasar kita melakukan penertiban”.Pungkasnya.

Semua APK dan bahan sosialisasi yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum akan ditertibkan.

“Sebelumnya kita sudah ingatkan dan sudah menyampaikan Himbauan secara bersurat kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024, yang pada pokoknya dilakukan penertiban secara mandiri dengan waktu selambat-lambatnya sampai tanggal 5 November 2023, jika lewat batas waktu tersebut maka akan dilakukan penertiban dengan tim gabungan.

APK dan bahan sosialisasi yang ditertibkan oleh pihaknya bedasarkan hasil pengawasan yang sudah diidentifikasi oleh Panwascam yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Belu.

Penertiban APK dan Bahan Sosialisasi yang melanggar aturan tersebut terutama di sepanjang jalan pusat kota,dan kecamatan, fasilitas publik, tempat ibadah, tempat pendidikan dan lain-lain sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan  perundang-undangan.’’ Terangnya. (Humas Bawaslu Belu)