Bawaslu dan KPU Belu Perkuat Koordinasi Data Pemilih
|
Atambua – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, bersama jajaran sekretariat menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Data Pemilih Nonaktif.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti data pemilih nonaktif dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Belu dan KPU Kabupaten Belu membangun koordinasi yang baik terkait tindak lanjut data pemilih nonaktif serta data pemilih luar negeri. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan informasi, mencermati data pemilih yang memerlukan tindak lanjut, serta memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi antara kedua lembaga penyelenggara pemilu ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data pemilih mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat. Terlebih, data pemilih nonaktif dan data pemilih luar negeri memerlukan pencermatan secara saksama agar pemutakhiran data dapat dilakukan berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Belu menjalankan peran pengawasan sesuai dengan kewenangannya, sementara KPU Kabupaten Belu melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komunikasi dan koordinasi yang baik di antara kedua lembaga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas data pemilih di Kabupaten Belu.
Bawaslu Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan KPU Kabupaten Belu dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga validitas, akurasi, dan kualitas data pemilih sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Koordinasi yang baik dan berkelanjutan menjadi kunci dalam mengawal kualitas data pemilih. Melalui sinergi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Belu, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih, termasuk data pemilih nonaktif dan data pemilih luar negeri, dapat terlaksana secara cermat, akurat, dan akuntabel
Humas - Onel