Bawaslu Belu Tertibkan 867 Alat Peraga Kampanye
|
Tim I yang dipimpinan oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kec. Atambua Barat dan sekitarnya (Foto : Ros/Bawaslu Belu)
Atambua-Bawaslu Belu : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu menertibkan sebanyak 867 Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai ketentuan, yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Belu, Selasa (06/10/2020).
Penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.
Andre Parera selaku Ketua Bawaslu Belu dalam arahan singkatnya mengatakan, sejak tahapan kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020, masing-masing Pasangan Calon sudah boleh memasang alat peraga kampanye. Tetapi alat peraga kampanye yang dipasang adalah alat peraga kampanye yang ukuran dan desainnya sudah diajukan ke KPU serta disetujui dan ditetapkan dengan SK KPU.
Namun sampai dengan hari ini, lanjut Andre, berdasarkan pengawasan Bawaslu Belu, alat peraga kampanye yang terpasang adalah alat peraga yang ukuran dan desainnya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan ketentuan, alat peraga tersebut harus ditertibkan. Oleh karena itu, pada hari ini Bawaslu Belu dalam koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belu yang dibackup oleh Kepolisian Resort Belu melakukan penertiban secara serentak di 12 Kecamatan di wilayah Kabupaten Belu, di mana di 3 kecamatan dalam kota yaitu Kecamatan Kota Atambua, Atambua Barat dan Atambua Selatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belu bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan, serta Satpol PP dan Polres Belu. Sedangkan 9 kecamatan lainnya dilakukan oleh Panwascam dalam koordinansi dengan Camat Polsek, Danramil, dan Linmas setempat, tambah Andre.
Tim 2 yang dipimpinan Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau  melakukan penertiban di wilayah Kec. Atambua Selatan dan skitarnya. (Foto : Ony/Bawaslu Belu)
Tim 3 yang dipimpinan Koordinator Sekretariat Bawaslu Belu Arnoldus Koli melakukan penertiban di wilayah Kec Kota Atambua  dan sekitarnya. (Foto : Adel/Bawaslu Belu)
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Belu menginstruksikan kepada Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan untuk melakukan identifikasi dan pendataan terhadap alat peraga kampanye di wilayah pengawasan masing-masing. Dan hasilnya adalah ditemukan sebanyak 867 alat peraga yang tidak sesuai ketentuan yang terdiri dari 693 baliho, 86 spanduk, 7 bendera partai, 57 poster dan 23 stiker, yang tersebar di 12 Kecamatan dan 81 Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Belu.
Proses penertiban diawali dengan apel siaga yang dihadiri oleh Anggota Panwascam, Pengawas Kelurahan dari 3 kecamatan dalam kota, Anggota Polres Belu, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Belu menyampaikan hal-hal penting yang harus dilakukan pada saat penertiban, serta mekanisme dan pembagian tim.
Apel Siaga Penertiban APK yang dipimpin Ketua Bawaslu Belu didampingi oleh Anggota Bawaslu Belu dan Kabid Penindakan Satpol PP (Foto : Alaw/Bawaslu Belu)
Kegiatan penertiban alat peraga yang tidak sesuai ketentuan dimulai pada pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 14.30 Wita. (Humas Bawaslu Belu)