Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Temukan 358 Pemilih TMS Dalam DPS

Bawaslu Belu Temukan 358 Pemilih TMS Dalam DPS
Penyerahan Hasil Pencermatan DPS oleh Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil kepada Ketua KPU Belu Mikhael Nahak,S.Sos, Jumat (02/10/2020) (Foto : Ros/Bawaslu Belu)

Atambua-Bawaslu Belu : Bawaslu Kabupaten Belu menemukan sebanyak 358 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Belu Tahun 2020, diantaranya : Pemilih Meninggal sebanyak 76 orang, Pemilih yang berstatus sebagai Anggota TNI 1 orang, Pemilih di bawah umur 5 orang, Pemilih yang tidak dikenal 31 orang, Pemilih yang bukan penduduk setempat 36 orang, Pemilih yang pindah domisili 209 orang. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Belu juga menemukan sejumlah Daftar Pemilih Ganda sebanyak 192 orang serta Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak             71 orang. Hasil pencermatan tersebut diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Belu kepada KPU Kabupaten Belu di Kantor KPU Kabupaten Belu, Jumat (02/10/2020).

Hasil Pencermatan DPS Pilkada Belu Tahun  2020 diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Belu kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pencermatan terhadap DPS ini  dilakukan secara serentak oleh jajaran Pengawas Pemilu, baik Pengawas Desa/Kelurahan, Pengawas Pemilu Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Belu sejak DPS Pilkada Belu ditetapkan pada tanggal 14 September 2020  hingga 01 Oktober 2020.

Pencermatan dilakukan terhadap Pemillih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) diantaranya Pemilih yang Meninggal, Pemilih yang menjadi Anggota TNI/POLRI, Pemilih yang di bawah umur (belum genap 17 tahun), Pemilih yang tidak dikenal, Pemilih yang bukan `penduduk setempat, dan Pemilih yang Pindah Domisili. Pencermatan juga dilakukan terhadap Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari hasil pencermatan yang telah dilakukan, jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Belu menemukan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih terdaftar dalam DPS berjumlah 358 pemilih, dan Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar dalam DPS sebanyak 71 pemilih. Sedangkan Pemilih Ganda Internal dan ganda Ekternal sebanyak 192 pemillih.

Terhadap hasil pencematan tersebut, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi perbaikan kepada jajaran KPU di masing-masing tingkatan, yaitu Pengawas Desa/Kelurahan memberikan Saran Perbaikan kepada PPS, Panwascam memberikan Saran Perbaikan kepada PPK, dan Bawaslu Kabupaten Belu menyerahkan Rekomendasi Hasil Pencermatan kepada KPU Kabupaten Belu.

Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil seusai kegiatan Sosialisasi bersama Organisasi Kepemudaan yang berlangsung di Aula Susteran SSpS Atambua pada tanggal 2 Oktober 2020 mengatakan, hasil pencermatan DPS ini akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Belu bersama jajarannya.

Ia  berharap agar KPU Kabupaten Belu bersama jajarannya dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Belu bersama jajaran Pengawas Pemilu, agar data pemilih pada Pilkada Belu benar-benar valid.

“Terhadap Pencermatan ini, saya berharap agar KPU di semua tingkat mulai dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten Belu dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini dan memperbaiki kembali DPS dalam Pilkada Belu sehingga pemilih data yang dihasilkan menjadi lebih valid”, harap Andre. (Ros)