Bawaslu Belu Siap Awasi Pemilu 2024
|
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil (Kanan) saat menghadiri Dialog Interaktif di Studio RRI Atambua (Senin, 04/07/2022) (Foto : Ros-Bawaslu Belu)
Atambua-Bawaslu Belu : Bawaslu Kabupaten Belu siap mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera,S.Fil dalam Dialog Intretaktif yang diselenggarakan oleh RRI Atambua, di Studio Pro 2 RRI Atambua, Senin (04/07/2022).
Dalam dialog interaktif yang bertajuk Kesiapan Penyelenggara Pemilu Menghadapi Pemilu 2024 tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu menyampaikan kesiapan-kesiapan Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Pemilu 2024 merupakan pemilu yang cukup rumit. Dan dalam diskusi kami (Bawaslu), Pemilu 2024 akan berpotensi banyak masalah, sehingga kesiapan kami sebagai Pengawas Pemilu sangat dibutuhkanâ€, kata Andre.
Bawaslu sendiri, lanjut Andre, sudah melakukan persiapan sejak setelah selesainya Pilkada 2020. Sejak tahun 2021 tahapan pilkada selesai, kami sudah melakukan tahapan persiapan di tingkat internal. Yang terpenting adalah pelaksanan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Dari situ kita bisa banyak belajar. Karena mekanisme dan pelaksanaan pemilu tahun 2024 tidak jauh beda dengan pemilu 2019. Undang-undangnya pun masih sama, masih lima surat suara, dengan potensi kerumitan yang tidak jauh berbeda. Selain itu, penguatan-penguatan internal Bawaslu juga sedang dipersiapkan", tambahnya lagi.
Di samping itu, Andre juga menyampaikan tentang pentingnya penguatan partisipasi bagi masyarakat.
“Belajar dari Pemilu 2019, kami merasa penting juga penguatan partisipasi masyarakat. Karena secara struktural, jumlah personil pengawas kami sangat terbatas. Di tingkat kabupaten ada tiga orang, di kecamatan tiga orang, di desa/kelurahan satu orang, dan di TPS satu orang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan undang-undang, pengawasan pemilu harus dilaksanakan juga oleh seluruh masyarakat, sehingga peningkatan dan penguatan partisipasi masyarakat menjadi sangat pentingâ€, jelas Andre.
Selan itu, Andre juga menyampaikan program dan sosialisasi yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belu untuk mencegah terjadinya politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian.
“Isu politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian berpotensi terjadi. Oleh karena itu, ada satu program yang sedang kami jalankan yaitu pembentukan kampung APU (Anti Politik Uang, Ujaran Kebencian dan Politisasi SARA). ) Kami sudah melakukan persiapan penjajakan di dua desa, yaitu Desa Renrua Kecamatan Raimanuk dan Desa Lakanmau Kecamatan Lasiolat. Itu kita jadikan proyek pendampingan, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk berani melawan politisasi SARA, politik uang, dan ujaran kebencian. Itu sedang dalam persiapan kamiâ€, ungkap Andre.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Andreas Parera,S.Fil
Disampaikan pula bahwa dari pemilu ke pemilu , politik uang selalu menjadi pembicaraan umum di masyarakat tetapi tidak ada yang diproses karena masyarakat tidak mau dan atau tidak berani menjadi saksi.
“Selalu ada cerita tentang bagi-bagi uang , tetapi selalu tidak bisa dibuktikan. Persoalannya antara lain, pertama, karena orang tidak mau atau tidak berani menjadi saksi, dan kedua, para ‘pemain’ lebih pintar dari pengawas, sehingga perlu penyadaran kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasiâ€, sebut Andre.
Adapun bentuk sosialisasi kepada masyarakat, lanjut Andre : pertama, memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang bagaimana pemilu dan demokrasi berjalan secara baik. Selain itu, yang paling penting adalah bagaimana menjaga harga diri demokrasi masyarakat dalam pemilu. Karena mereka dibayar hanya dengan sebungkus rokok dan supermi yang terlalu murah. Oleh karena itu, penyadaran kepada masyarakat tentang hal ini menjadi sangat pentingâ€.
Pada kesempatan tersebut, Andre juga menyampaikan kesiapan Bawaslu Belu untuk menerima Pendaftaran Pemantau Pemilu.
Adapun syarat-syarat Pemantau Pemilu, sebut Andre, antara lain : 1) Berbadan Hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2) Bersifat independen, 3) Mempunyai sumber dana yang jelas, dan 4) Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah.
Ia juga menghimbau kepada organisasi yang ingin ikut menjadi pemantau pemilu untuk segera mendaftar.
“Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan mendatangi Meja Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu yang tersedia di Kantor Bawaslu Kabupaten Belu pada setiap hari kerja†tutup Andre. ***(PHL)