Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BELU REKRUT 666 PTPS

BAWASLU BELU REKRUT 666 PTPS

ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu tengah gencar melakukan Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna memastikan kesiapan menghadapi Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S.Fil, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah memasuki tahap kedua setelah melalui serangkaian sosialisasi dan pengumuman pada periode 19 Desember hingga 31 Desember tahun sebelumnya.

"Hari ini, dimulailah tahap pendaftaran bagi putra-putri Kabupaten Belu yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang telah diumumkan. Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 2 Januari 2024 hingga tanggal 6 Januari 2024. Setelah tahap pendaftaran, calon pengawas TPS akan menjalani sesi wawancara, kemudian akan ditetapkan sebagai Pengawas TPS pada tanggal 18-19 Januari 2024. Mereka yang terpilih akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024."

Agustinus menyoroti beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon pengawas TPS antara lain usia minimal 21 tahun, syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) , harus sehat jasmani rohani dan bebas dari narkoba, berintegritas dan meiliki pengetahuan kepemiluan yang cukup. Namun, terdapat kendala di beberapa desa yang mengalami kesulitan menemukan calon pengawas TPS yang memenuhi syarat pendidikan dan masalah usia.

"Kita temukan beberapa desa yang mengalami kesulitan sumber daya manusia calon pengawas TPS karena masalah pendidikan. Mereka memenuhi syarat usia, tapi dari sisi pendidikan belum memenuhi syarat,atau sebaliknya memenuhi syarat pendidikan tapi terkendala usia belum mencapai 21 tahun" ujar Agus.

Dalam menghadapi kendala ini, Agus menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah menerapkan kebijakan fleksibel di tingkat desa yang dituangkan dalam pedoman teknis yaitu menurunkan syarat usia dari 21 tahun menjadi 17 tahun. "Jika Pada tanggal 22 Januari 2024, setelah pelantikan terdapat TPS yang tidak terisi oleh calon Pengawas TPS, atau tidak ada Pengawas TPS maka pada tanggal 24 Januari 2024 akan dibuka pendaftaran khusus bagi yang pelamar berumur 17 Tahun, atau diisi oleh Pengawas TPS dari Desa/Kecamatan terdekat," tambahnya.

Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, maka dapat dipastikan seluruh TPS dapat diawasi dengan baik oleh Pengawas TPS karena kebutuhan pengawas TPS adalah 1 (satu) TPS 1 (satu) Pengawas TPS dikali 666 TPS maka secara keseluruhan jumlah Pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 666 orang. Dengan demikian Hak pilih warga masyarakat Kabupaten Belu dapat dikawal mulai dari TPS dan dipastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan, tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan dan hasilnya dapat dipertanggunjawabkan sesuai dengan ketentuan. (Humas)