BAWASLU BELU MENGHADIRI RAKERNIS DI BANDUNG
|
Kordiv HP2H Dan Kasubag Hukum Serta Staf Bawaslu Kabupaten Belu Menghadiri Rakernis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bandung gelombang ketiga.
Bawaslu Belu  – Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kabupaten Belu Christafora Fernandez,Kasubag Hukum Raynancia Y. Serang, bersama dengan Staf Hukum Kornelis Koli Mau, menghadiri dan mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di bidang hukum sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Horison Hotel Bandung , Minggu (26 - 29 November 2023).
Kegiatan yang digelar di Horison Hotel Bandung tersebut dibuka oleh Kapala Biro Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bayu Indra Atmaja. Adapun kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 26 s.d 29 November 2023.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyamakan pemahaman terkait Penyusunan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi terhadap pembuatan keterangan serta melakukan simulasi dalam  penyampaian keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Pelaksanaan fungsi dan kewenangan Bawaslu untuk memastikan  pemahaman pengawas Pemilu di setiap tingkatan, terutama dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Bahwa telah dilakukan perubahan mengenai tata cara pemberian keterangan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan terbitnya Perbawaslu 10/2023 tentang perubahan atas Perbawaslu 22/2018 .
Harapan kita semua, dengan dilaksanakannya Rapat kerja teknis ini, akan lebih memantapkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi sebagai Pemberi Keterangan,†kata Kabiro Hukum Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bayu Indra Atmaja.
Dalam kegiatan ini yang menjadi nara sumber yakni Prof. Muhammad Alhamid mantan ketua Bawaslu Republik Indonesia periode  2012-2017 membawakan materi terkait “Standar perilaku seorang pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi’’ sedangkan materi kedua di bawahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Y.Foek dengan judul materi Tata Beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD Tahun 2024 dan materi terakhir oleh Ali Nurdin,S.H.,S.T.,M.H. terkait Teknik Penyusunan Keterangan Bawaslu di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan umum Tahun 2024 pada Mahkamah Konstitusi. Yang hadir dalam Rapat kerja teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di bidang hukum sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan Hasil Pemilihan umum tahun 2024 Gelombang ketiga ada delapan (8) Bawaslu Provinsi dan 148 Bawaslu Kabupaten ,termasuk Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara timur, yang tergabung dalam rakernis Gelombang Ketiga dengan menghadirkan 22  Kabupaten yang ada di NTT. (HUMAS).