Bawaslu Belu Koordinasi dengan KPU Persiapkan Pleno DPB Triwulan III
|
Atambua, 25 September 2026 – Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, S.STP, bersama staf Bawaslu Kabupaten Belu melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu pada Jumat (25/9/2026). Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III.
Dalam koordinasi tersebut, Christafora Fernandez bersama staf menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Belu terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pembahasan difokuskan pada pencermatan data serta berbagai informasi hasil pengawasan yang perlu menjadi perhatian sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka.
Selain melakukan koordinasi, Bawaslu Kabupaten Belu juga menyerahkan hasil uji petik pengawasan DPB kepada KPU Kabupaten Belu. Uji petik dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mencermati data pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Hasil uji petik tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Belu sebagai bahan pencermatan dan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih. Penyampaian hasil pengawasan ini sekaligus menjadi bentuk koordinasi antarlembaga dalam memastikan data yang akan direkapitulasi dan ditetapkan dalam DPB Triwulan III memiliki tingkat akurasi yang baik.
Dalam proses pencermatan, Bawaslu Kabupaten Belu juga mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat diperhatikan secara cermat, termasuk perubahan elemen data, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Pencermatan tersebut penting untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih.
Koordinasi ini juga menjadi ruang untuk menyamakan informasi antara hasil pengawasan Bawaslu dengan data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Belu. Dengan adanya penyampaian hasil uji petik secara langsung, diharapkan setiap informasi yang ditemukan di lapangan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Christafora Fernandez menyampaikan bahwa koordinasi dan penyampaian hasil uji petik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Belu. Melalui koordinasi yang dilakukan secara intensif, Bawaslu terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mengakomodasi perubahan data pemilih yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Belu terus mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPB. Rapat pleno terbuka diharapkan dapat menjadi forum untuk mencermati seluruh data dan masukan yang telah diperoleh selama proses pemutakhiran, sehingga hasil yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun faktual.
Bawaslu Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran DPB melalui pengawasan dan pencermatan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Humas - Onel