Bawaslu Belu Awasi COKTAS Triwulan IV Tahun 2026
|
Atambua- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Triwulan IV Tahun 2026 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu di Kecamatan Kakuluk Mesak dan Kecamatan Atambua Selatan, Rabu (21/10/2026).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan COKTAS berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Melalui pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Belu berupaya memastikan proses pencocokan dan penelitian terbatas dilaksanakan secara cermat serta memperhatikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, pengawasan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal setiap proses yang berkaitan dengan data pemilih. Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat mendorong koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Belu berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi permasalahan data pemilih yang dapat berdampak pada pemenuhan hak pilih masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belu terus mendorong terwujudnya tata kelola pemutakhiran data pemilih yang profesional dan berintegritas. Data pemilih yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Belu menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak hanya berfokus pada pelaksanaan prosedur, tetapi juga pada upaya menjaga kualitas dan keandalan data yang dihasilkan. Oleh karena itu, pengawasan secara langsung menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan serta mendukung terciptanya data pemilih yang berkualitas.
Dengan dilaksanakannya pengawasan COKTAS Triwulan IV Tahun 2026 di Kecamatan Kakuluk Mesak dan Kecamatan Atambua Selatan, Bawaslu Kabupaten Belu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat terus berjalan dengan baik. Komitmen pengawasan ini merupakan wujud nyata upaya Bawaslu dalam melindungi hak konstitusional warga negara serta mendorong terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Humas - Onel