Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Isi LKIK SOP AP Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Belu Isi LKIK SOP AP Penanganan Pelanggaran Pemilu

Atambua-Bawaslu Belu, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan kegiatan persiapan penyusunan  Standar Operasional Prosedur  Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Divisi  Penanganan Pelanggaran  Pemilu dengan mengisi Lembaran Kerja Identifikasi Kegiatan (LKIK) bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Belu, Kamis, 7 April 2022.

Dalam rangka efektifitas dan efisiensi kinerja  aparatur pengawas Pemilu  yang berorientasi pada kepatuhan dan kepastian hukum, perlu disusun suatu tata cara penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Standarisasi prosedur kerja ini akan dituangkan dalam dokumen SOP AP sebagai acuan atau pedoman  pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu. Akan tetapi penyusunan SOP AP ini melalui beberapa tahap yang dilalui baik oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.  Dalam kaitan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Belu hari ini melakukan tahapan persiapan berupa identifikasi  prosedur kegiatan dan perumusan judul SOP yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Hal ini disampaikan oleh Koridv HP3S Agustius Bau,S.Fil., dalam pengantar kegiatan. “Analisis dan pemilihan kebutuhan SOP AP serta penyusunan dokumen SOP AP adalah tugas pejabat struktural dan fungsional Bawaslu RI dan yang dilakukan di tingkat Bawaslu Kabupaten /Kota adalah identifikasi prosedur kegiatan dan merumuskan judul SOP AP yang akan disampaikan dalam bentuk laporan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi NTT”, kata Agus.

Foto : Pemaparan Materi Internalisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan SOP AP oleh Kordiv. HPPPS Bawaslu Kabupaten Belu

Kegiatan hari ini dilakukan dalam agenda diskusi mingguan Bawaslu Kabupaten Belu. Diskusi dilakukan  untuk mengidentifikasi langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran baik dalam pemilu maupun pemilihan. Hasil identifikasi dicatat  atau dituangkan dalam Lembaran Kerja Identikfikasi Kegiatan (LKIK).  “Di dalam LKIK kita akan tuangkan hasil diskusi kita, yaitu hasil identifikasi dan rumusan judul SOP AP khusus dalam penanganan pelanggaran pemilu, dan selanjutnya disampaikan ke Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi NTT setelah kegiatan ini”, tegas Agus.  Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera S.Fil. menegaskan bahwa SOP AP ini penting guna pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu yang lebih sistematis, sehingga diperlukan seluruh koordinator divisi terlibat dalam mengidentifikasi dan menilai prosedur setiap kegiatan secara komprehensif dalam tahap persiapan penyusunan SOP AP. “Saya menilai SOP AP ini sangat penting bagi aparatur pengawas Pemilu guna pelaksanaan tugas dan fungsi secara sistematis, efektif dan efisien. Untuk itu seluruh divisi perlu terlibat dalam tahap penyusunan SOP AP seperti ini, tegas Andre.

Dalam LKIK yang diisi hari ini Bawaslu Kabupaten Belu mencatat hasil rumusan judul SOP AP penanganan pelanggaran pidana Pemilu sebanyak 4 (empat) judul  yaitu: SOP Pembahasan 1, SOP Pembahasan 2, SOP Pembahasan 3 dan SOP Pembahasan 4. Untuk diketahui, kegiatan pengisian LKIK SOP AP ini dilakukan dalam agenda diskusi mingguan Bawaslu Kabupaten Belu yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan hari Kamis setiap minggu. Dan kegiatan ini  diikuti oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kasek, Kasubag, staf dan yang menjadi narasumber adalah Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Agustinus Bau.S.Fil. (Staf HP3S)