Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Ikuti TOS BARISTA Edisi VIII

Bawaslu Belu Ikuti TOS BARISTA Edisi VIII

Bawaslu Belu Ikuti TOS BARISTA Edisi VIII

Atambua — Bawaslu Kabupaten Belu kembali mengikuti kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Sengketa (TOS Barista) Edisi VIII, Senin, 5 Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran komisioner serta sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

TOS Barista Edisi VIII mengangkat tema “Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN.” Tema tersebut menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu dalam melaksanakan penyelesaian sengketa.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Dalam pengantarnya, Magdalena menekankan pentingnya meningkatkan kualitas proses penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi maupun ajudikasi, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan Bawaslu.

Menurut Magdalena, proses penyelesaian sengketa perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Penguatan kualitas dalam setiap tahapan menjadi penting agar penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara tepat serta menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada edisi kali ini, materi diskusi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka bertindak sebagai penanggap. Penyampaian materi dan tanggapan tersebut menjadi bagian dari proses berbagi pengalaman serta memperkaya perspektif jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dalam menghadapi persoalan hukum pada penyelesaian sengketa.

Diskusi membahas berbagai hal berkaitan dengan potensi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pascaproses ajudikasi di Bawaslu. Pembahasan tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga berbagai kekhawatiran dan pengalaman yang dihadapi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani sengketa proses Pemilu.

Berbagai pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran bersama, khususnya dalam meningkatkan kecermatan jajaran Bawaslu dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa. Forum juga memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik di lapangan.

Pembahasan mengenai potensi gugatan TUN menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, mengingat setiap proses dan keputusan dalam penyelesaian sengketa perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip kehati-hatian. Kualitas proses, dokumentasi, dan putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu.

Melalui diskusi yang berlangsung secara terbuka dan interaktif, peserta juga didorong untuk saling berbagi pengalaman dalam menghadapi persoalan penyelesaian sengketa di wilayah masing-masing. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bersama dalam mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul setelah proses penyelesaian sengketa, termasuk ketika suatu putusan berhadapan dengan upaya hukum melalui peradilan TUN.

Selain memperkuat pemahaman aspek hukum, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi NTT membangun konsolidasi internal di bidang hukum dan penyelesaian sengketa. Dengan adanya ruang diskusi yang berkelanjutan melalui TOS Barista, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan semakin siap menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara cermat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap proses dan keputusan yang diambil.

Melalui forum TOS Barista, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dapat berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai berbagai dinamika penyelesaian sengketa. Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk membangun kesamaan pemahaman dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TOS Barista Edisi VIII diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika penyelesaian sengketa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas proses mediasi dan ajudikasi. Dengan demikian, setiap kewenangan penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara profesional, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Humas - Onel