Bawaslu Belu Ikuti Rapat Pelaporan Pajak Tahunan via Coretax
|
Atambua, Bawaslu Belu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu mengikuti Rapat Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (20/02/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kupang untuk memberikan panduan teknis terkait pelaporan pajak tahunan bagi pegawai Bawaslu se NTT.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Puruficacao Sarmento. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax (Portex), mulai dari aktivasi akun, pembuatan tanda tangan elektronik, hingga tata cara pengisian formulir secara tepat dan akurat.
Richard Bima dari KPP Pratama Kupang memaparkan langkah-langkah penyelesaian formulir SPT, termasuk pembaruan data pribadi dan ketenagakerjaan, serta pelaporan penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam sesi tanya jawab, perwakilan Bawaslu Belu menyampaikan harapan agar dokumentasi sosialisasi dapat dibagikan sebagai panduan internal guna meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan data.
Dalam pemaparan juga dijelaskan bahwa pelaporan pajak kini sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi Coretax. Kementerian Keuangan telah memperpanjang batas waktu pelaporan, dan kantor pajak mengarahkan seluruh wajib pajak untuk menggunakan sistem terbaru tersebut. Bagi wajib pajak yang belum menerima bukti potong terbaru dari bendahara, diperkenankan menggunakan bukti potong sebelumnya sebagai dasar pelaporan sementara.
Selain itu, peserta dibimbing mengenai proses aktivasi akun NPWP, baik untuk wajib pajak baru maupun pemilik akun lama. Proses tersebut meliputi verifikasi identitas melalui foto, email, dan nomor telepon aktif. Untuk akun lama yang mengalami kendala akses, dapat memanfaatkan fitur “lupa kata sandi” dengan memastikan data kontak yang terdaftar masih aktif dan sesuai.
Materi berikutnya membahas pentingnya pembuatan sertifikat elektronik sebelum pelaporan SPT. Dijelaskan pula mekanisme pemberian kode otorisasi melalui portal serta ketentuan pembuatan kata sandi yang aman. Dalam pengisian SPT, wajib pajak diminta menginput detail penghasilan, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemotongan pajak, data keluarga, serta melaporkan aset dan kewajiban per 31 Desember 2025, seperti rekening tabungan, investasi, kendaraan, tanah dan bangunan, serta utang.
Rapat ditutup dengan diskusi terkait pembaruan status pekerjaan, penggabungan penghasilan dari beberapa instansi, serta pelaporan bagi ASN yang mendapat penugasan antara pemerintah daerah dan Bawaslu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Belu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan serta memastikan pelaporan pajak dilakukan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas - Gusty