Bawaslu Belu Ikuti Rapat Daring Penanganan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu NTT
|
Atambua - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu, melalui Anggota Julian Maurits Astari, S.Sos dan Christafora Fernandez, S.STP, bersama staf Penanganan Pelanggaran, mengikuti Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/07/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman teknis terkait mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan serta penyusunan kajian awal. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, dalam arahannya menekankan pentingnya seluruh staf dari berbagai divisi untuk memahami dan menguasai teknis penanganan pelanggaran. Ia menyatakan bahwa kerja kolektif antar divisi sangat diperlukan agar proses penanganan pelanggaran dapat berjalan cepat dan tepat.
“Setiap jajaran, termasuk staf dari divisi lain, harus mampu memahami alur penanganan pelanggaran. Jangan sampai terjadi saling menunggu saat ada laporan atau temuan. Penanganan pelanggaran adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belu berharap dapat meningkatkan kesiapan dalam menangani pelanggaran pemilihan secara lebih responsif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.