Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Ikuti Monev Program dan Anggaran 2026

Bawaslu Belu Ikuti Monev Program dan Anggaran 2026

Bawaslu Belu Ikuti Monev Program dan Anggaran 2026

Atambua – Bawaslu Kabupaten Belu mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pelaporan Pelaksanaan Program dan Anggaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nomor B-89/KU.00/K.NT/10/2026 tentang Undangan Rapat Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2026.

Dari Bawaslu Kabupaten Belu, kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, S.STP., bersama staf Bawaslu Kabupaten Belu. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat, pejabat struktural, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Agenda utama kegiatan ini adalah membahas capaian pelaksanaan program dan anggaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan program dan anggaran pada masing-masing divisi dan bagian di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berjalan secara tertib dan akuntabel. Melalui pemantauan dan pembinaan yang dilakukan secara berkala, diharapkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk pengelolaan keuangan, dapat diketahui dan dievaluasi secara menyeluruh.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meninjau capaian pelaksanaan program dan anggaran, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pada periode berikutnya. Dengan demikian, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program serta anggaran dapat berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez, S.STP., bersama staf dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas kinerja, serta mewujudkan pengelolaan program dan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang tertib dan bertanggung jawab menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.

Selain itu, rapat monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Belu, dalam memastikan setiap program dan kegiatan terlaksana sesuai dengan perencanaan. Evaluasi secara berkala juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan tugas kelembagaan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belu berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, memperkuat akuntabilitas kinerja, dan mengoptimalkan pelaksanaan program serta penggunaan anggaran guna mendukung pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.

Lebih lanjut, monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil dan tanggung jawab. Setiap divisi dan bagian diharapkan mampu memastikan bahwa pelaksanaan program tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, ketepatan pelaporan, kesesuaian penggunaan anggaran, serta pencapaian target kegiatan perlu menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Belu diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen dalam menerapkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik melalui perencanaan yang terukur, pelaksanaan yang tepat sasaran, serta pelaporan yang tertib dan transparan. Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung terwujudnya pengawasan pemilu dan pemilihan yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas.

Humas - Onel