Bawaslu Belu Ikuti Evaluasi JDIH
|
Atambu-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 21 November 2025, menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari penguatan tata kelola dokumentasi hukum di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-NTT, termasuk Bawaslu Kabupaten Belu.
Dari Bawaslu Kabupaten Belu, rapat evaluasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, serta staf sekretariat yang membidangi pengelolaan data dan informasi hukum. Kehadiran jajaran Bawaslu Belu menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung pengembangan JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas layanan dokumentasi hukum bagi publik.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Provinsi NTT menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang terstruktur, mutakhir, dan mudah diakses. Evaluasi mencakup pemutakhiran regulasi, penataan dokumen hukum, optimalisasi fitur JDIH, serta integrasi data dengan JDIH nasional. Bawaslu Provinsi NTT juga mendorong setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk meningkatkan konsistensi unggahan dokumen hukum, termasuk produk-produk hukum penanganan pelanggaran, pedoman teknis, keputusan, dan kebijakan lainnya.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Provinsi NTT berharap pengelolaan JDIH di seluruh kabupaten/kota dapat semakin profesional, akuntabel, dan menunjang kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum pemilu yang transparan. Bawaslu Kabupaten Belu menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dan terus memperbaiki tata kelola dokumentasi hukum sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Humas - Onel