Bawaslu Belu Gelar Rakor Gakkumdu
|
Ketua Bawaslu Belu memimpin Rapat Koordinasi bersama Anggota Sentra Gakkumdu Belu dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. (Foto: Ika/Bawaslu Belu)
Atambua-Bawaslu Belu: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Belu, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu, Kamis (01/10/2020).
Adapun agenda rapat koordinasi ini membahas terkait persiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.
“Hari ini kita menyamakan pemahaman tentang sejumlah pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan Pilkada Belu 2020â€, kata Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera.
Dalam diskusi itu Koordinator Gakkumdu, Agustinus Bau selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) menyampaikan sejumlah pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, antara lain : Pasal 187 ayat (2) dan (3) Pasal 69 tentang larangan dalam kampanye, selanjutnya Pasal 187A dan Pasal 73 tentang money politic serta Pasal 188, Pasal 70 dan Pasal 71 tentang larangan keterlibatan ASN dan Kepala Desa/Lurah serta perangkat desa.
Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap pasal-pasal pidana tersebut bersama Tim Sentra Gakkumdu baik dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan juga Bawaslu untuk membedakan penanganan pelanggaran mana yang dikategorikan pidana maupun pelanggaran lainnya.
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga tentang dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dan dugaan pelanggaran ujaran kebencian/penghinaan dalam kampanye Pilkada Belu 2020.
Hadir dalam rakor tersebut Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belu, Kanit Idik I, dan Banit Reskrim Polres Belu serta Koordinator Sekretariat bersama Staf Sekretariat yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Rakor tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita. (Ang).