Bawaslu Belu Gelar Rakor Bersama Panwascam Melalui Zoom Meeting
|
Atambua-Bawaslu Belu- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tangal 24 Maret 2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka Bawaslu Kabupaten Belu melakukan Rapat Koordinasi melalui Video Conferensi dengan menggunakan fasilitas aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama Ketua dan Anggota Panwascam di 12 Kecamatan Se-kabupaten Belu yang diselenggarakan pada hari ini Senin, 30/03/2020.
Dalam Video Konferensi tersebut, Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera, S.Fil selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, Rapat Koordinasi ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Andre melanjutkan, berdasarkan arahan dari Bawaslu RI, maka kita sebagai Pengawas Pemilu diminta untuk mengawasi Penundaan Tahapan yang dilakukan oleh KPU oleh yang terdiri dari 4 tahapan yaitu : 1) Tahapan Pelantikan PPS dan masa kerja PPS, 2). Tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, 3). Tahapan Pembentukan PPDP, dan 4). Tahapan Pemutakhiran yang meliputi Penyusunan Daftar Pemilih dan Pencocokan dan Penelitian.
"Penundaan Tahapan ini sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Belu dengan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Belu : Nomor : 17/PL.02-Kpt/01/KPU-Kab/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Keputusan KPU Kabupaten Belu : Nomor : 18/PL.02-Kpt/5304/KPU-Kab/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penundaan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Sekretariat Panitia Pemungutan Suara pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, kata Andre.
Disamping itu, Andre juga mengatakan, KPU Kabupaten Belu sudah mengeluarkan SK Penundaan Masa Kerja PPK dan PPS, sehingga tidak ada lagi aktifitas di kecamatan maupun desa/kelurahan. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan untuk menunda Masa Kerja Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan selama masa penundaan tahapan ini terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020.
"Teman-teman Panwascam dan Panwaslu Desa/Kelurahan akan dinonaktifkan sementara sejak tanggal 31 Maret 2020 dan Bawaslu Kabupaten Belu akan mengeluarkan SK Penundaan Masa Kerja teman-teman sambil menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Jadi yang dinonaktifkan adalah Pengawas-nya, bukan lembaganya", ungkap Andre.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Maria Gizela Lumis,S.Sos, menambahkan, Bawaslu Kabupaten Belu akan mengeluarkan SK Penonaktifan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020. Dan untuk honorarium Panwascam bulan Maret 2020 akan tetap dibayarkan", lanjut Gizel.
Pada saat yang sama juga, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu Arnoldus Beinai Koli,S.Sos menuturkan, dalam hal honorarium, sewa gedung dan peralatan kantor dapat dibuatkan pengajuan sampai bulan Maret 2020. Oleh karena itu, diminta kepada teman-teman Panwascam untuk segera membuat pengajuan dan menyelesaikan SPJ dari Januari sampai Maret sehingga pada tanggal 31 Maret 2020 SPJ dari masing-masing kecamatan sudah lengkap maka bisa dilakukan pembayaran", kata Duke.
Mengakhiri pertemuan secara online tersebut, Andre menghimbau kepada Panwascam agar selalu menjaga diri dengan cara tetap menjaga jarak dengan orang lain, menjaga pola makan (makan makanan yang bergizi), istirahat yang cukup, rajin olahraga dan jangan lupa berjemur untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Dan satu lagi yang sangat penting adalah jangan lupa berdoa agar wabah virus corona ini cepat berlalu", kata Andre. (Humas Bawaslu Belu)






