Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Gelar Internalisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 untuk Tingkatkan Pengawasan Pemilu

Bawaslu Belu Gelar Internalisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 untuk Tingkatkan Pengawasan Pemilu

Atambua, Belu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu menggelar kegiatan internalisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan bertempat di Aula Kantor Bawaslu Belu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Julian Maurits Astari, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa internalisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu secara benar dan profesional. Sehingga ketika memasuki tahapan pemilu dan pilkada nanti pengawas pemilu dapat meminimalisir segala macam potensi sengketa baik administrasi maupun sengketa hasil yang terjadi.

“Perbawaslu ini menjadi acuan utama bagi kita dalam menangani berbagai potensi sengketa selama tahapan pemilu berlangsung. Pemahaman yang utuh akan peraturan ini penting agar dalam penanganan sengketa berjalan adil, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Julian. 

Terpantau, para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, mereka pun berharap kedepan bisa memahami secara dalam Perbawaslu ini, sehingga dapat diterapkan secara tepat ketika menangani sengketa saat pemilu dan pilkada nanti.

Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Belu berharap seluruh jajaran pengawas dapat mengantisipasi dan menangani potensi sengketa secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga integritas dan netralitas dalam setiap proses pengawasan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Belu Christafora Fernandez, S.STP dan Kepala Sekretariat Bawaslu Belu, Mario Kristofel Talul, S. Sos