Bawaslu Belu Gelar B4 Edisi XXI, Perkuat Pemahaman tentang Sentra Gakkumdu
|
Atambua– Bawaslu Kabupaten Belu kembali melaksanakan kegiatan Belajar Bersama Bawaslu Belu (B4) Edisi XXI pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan ini membahas Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu mengenai penanganan tindak pidana Pemilihan.
Kegiatan ini menghadirkan staf Bawaslu Kabupaten Belu, Wendelina G. Bete, sebagai pemateri dan dipandu oleh Veronika Lawa selaku moderator. Pembahasan difokuskan pada pemahaman regulasi, peran, serta mekanisme kerja Sentra Gakkumdu dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Sentra Gakkumdu merupakan wadah koordinasi penanganan tindak pidana Pemilihan yang melibatkan tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sinergi ketiga unsur tersebut diperlukan untuk mendukung proses penanganan tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Wendelina G. Bete menjelaskan pentingnya memahami Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi penanganan tindak pidana Pemilihan. Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi bekal bagi jajaran pengawas untuk mengenali dugaan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana serta memahami mekanisme penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, moderator Veronika Lawa memandu jalannya kegiatan agar pembahasan berlangsung terarah dan peserta dapat mengikuti materi dengan baik. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan, termasuk pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antara unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Selain memahami regulasi, kegiatan ini juga mendorong jajaran pengawas untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi dugaan tindak pidana Pemilihan. Setiap dugaan pelanggaran perlu dicermati berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia serta ditangani melalui prosedur yang berlaku. Ketelitian dalam proses tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan setiap penanganan dilakukan secara profesional.
Melalui diskusi dan pembelajaran bersama, peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam memahami mekanisme penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan serta pembagian peran dan kewenangan masing-masing unsur Sentra Gakkumdu. Pemahaman tersebut diperlukan untuk mendukung koordinasi yang efektif dan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen jajaran Bawaslu Kabupaten Belu dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas. Penguasaan terhadap regulasi dan mekanisme penanganan pelanggaran diharapkan dapat membantu jajaran bertindak secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab ketika menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Melalui kegiatan Belajar Bersama Bawaslu Belu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran untuk memperluas wawasan, memahami regulasi, serta meningkatkan kesiapan dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
B4 juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar di lingkungan Bawaslu Kabupaten Belu. Melalui pembahasan regulasi secara berkala, jajaran pengawas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, ketelitian, dan kecermatan dalam menjalankan tugas serta mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Belu berharap kegiatan B4 Edisi XXI dapat memperkuat pemahaman jajaran mengenai penanganan tindak pidana Pemilihan sekaligus mendukung koordinasi antarunsur Sentra Gakkumdu. Dengan demikian, pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berintegritas demi mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas.
Humas - Onel