Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Belu Gaungkan Deklarasi Netralitas Pilkada 2024, Kepala Desa Nyatakan Siap!

Bawaslu Belu Gaungkan Deklarasi Netralitas Pilkada 2024, Kepala Desa Nyatakan Siap!

Bawaslu Belu Gaungkan Deklarasi Netralitas Pilkada 2024, Kepala Desa Nyatakan Siap!

Belu, Atambua - Dalam rangka menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang jujur dan demokratis, Bawaslu Kabupaten Belu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serta Deklarasi Netralitas untuk seluruh Kepala Desa di Kabupaten Belu. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Betelalenok, Atambua, pada Kamis (26/9/2024) dan berhasil menghadirkan 58 dari 69 kepala desa yang ada di Kabupaten Belu.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menegaskan komitmen bersama untuk menjaga netralitas dan integritas di tengah hiruk-pikuk persaingan politik. Hadir dalam acara ini, Asisten Pemerintahan Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Biri, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belu, Apolinaris Manek Susar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pengalaman Pilkada sebelumnya menunjukkan banyaknya persepsi negatif tentang peran kepala desa dalam proses pemilihan. “Sering kali Bawaslu dianggap hanya mencari kesalahan para kepala desa. Padahal, mereka adalah tokoh penting di masyarakat yang memiliki pemahaman mendalam tentang aturan. Lewat kegiatan ini, kami ingin menyamakan persepsi agar peran kepala desa bisa lebih optimal dan sesuai dengan aturan,” ujar Agustinus Bau.

Rapat koordinasi ini juga sekaligus menjawab keraguan terkait pengetahuan kepala desa tentang regulasi kampanye. Agustinus menegaskan bahwa setelah kegiatan ini, semua kepala desa harus memahami batasan-batasan mereka selama masa kampanye, yang akan berlangsung hingga 23 November 2024.

"Masa kampanye berlangsung 59 hari, dan selama periode tersebut, kami minta kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Ini penting demi menjaga Pilkada yang adil dan transparan," tambahnya.

Tak hanya memberikan arahan, Agustinus juga mengajak kepala desa untuk bersinergi dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Pilkada. Ia menegaskan bahwa peran Bawaslu bukanlah untuk menekan, melainkan sebagai mitra dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran.

"Jika pengawas mendekati kepala desa, itu bukan untuk mencari masalah, tetapi untuk berdialog dan memberikan panduan agar tidak terjadi pelanggaran. Jangan sampai ada kepala desa yang tersandung masalah hukum, seperti yang terjadi pada Pilkada sebelumnya," tegasnya.

Data Bawaslu RI menunjukkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik sering kali berujung pada proses hukum, bahkan beberapa harus mendekam di penjara. Oleh karena itu, Agustinus mengimbau kepala desa untuk tetap menjaga netralitas demi kelancaran Pilkada 2024.

"Kehadiran 58 Kepala Desa pada hari ini adalah bukti nyata bahwa kita semua memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan Pilkada yang damai, demokratis, dan bersih," tutupnya dengan penuh optimisme.

Dengan antusiasme tinggi dari para kepala desa yang hadir, kegiatan ini menjadi langkah awal yang positif dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Belu.

Tag
Berita