BAWASLU BELU AJAK ORGANISASI KEPEMUDAAN AWASI PILKADA
|
Bawaslu Belu Gelar Kegiatan Sosialisasi (Foto: Gerard/Bawaslu)
Bawaslu Kabupaten Belu menggelar kegiatan Sosialisasi Kerjasama Pengembangan Pengawasan Partisipatif di Aula Susteran SSps Atambua. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan covid-19 dan dihadiri oleh unsur-unsur organisasi kepemudaan di Kabupaten Belu, diantaranya Pemuda Katolik, PMKRI, GMNI, OMK, Vox Point Belu, WKRI DPD Keuskupan Atambua, Remaja Mesjid, Pemuda Polycarpus Pemuda Hindu, KOMPAS Belu, Kwarcab Daerah Kabupaten Belu dan Pena Batas.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, dalam sambutannya beliau mengatakan tujuan dilakukan sosialisasi ini untuk mengajak sebanyak mungkin masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pilkada Kabupaten belu, mengapa harus ikut mengawasi? Karena yang pertama pilkada ini adalah pilkada kita bersama, ini pesta demokrasinya rakyat Belu, kita punya pesta bersama, yang kedua struktur pengawasan di Bawaslu itu terbatas sekali. Di Kabupaten kami hanya ada 3 orang anggota, di Kecamatan 1 Kecamatan hanya ada 3 anggota, setiap Desa hanya ada 1 orang pengawas Desa/Kelurahan, nanti disetiap TPS hanya ada 1 orang pengawas TPS sementara rakyat Belu ada begitu banyak, oleh karena itu sangat menghapkan dan mendorong partisipasi seluruh rakyat Belu ikut mengawasi tujuannya secara umum agar pilkada ini berjalan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang ada, supaya sebanyak mungkin orang bisa memastikan pelaksanaan pilkada itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan sosialisasi dipandu oleh ibu Maria Gizela Lumis selaku Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi, beliau memberikan pengantar tentang Bawaslu, siapa itu Bawaslu dan bagaimana tugas Bawaslu. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu. Materi pertama dipaparkan oleh Andreas Parera selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur BUpati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam materi ini dibahas tentang tugas pengawas dalam mengawasi pilkada Belu 2020 dalam kondisi pandemi, pengawas dituntut untuk tetap melakukan pengawasan dengan menjalankan regulasi yang telah berlaku yaitu pengawas harus memastikan pasangan calon, tim kampanye dan peserta kampanye dalam melakukan kegiatan kampanye dan kegiatan politik lainnya sesuai dengan protokol covid-19.
Materi selanjutnya dipaparkan oleh Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Beliau menjelaskan bagaimana Bawaslu menangani dugaan terjadinya pelanggaran dalam pilkada Belu 2020 sesuai dengan ketentuan. Beliau juga mengatakan bahwa tujuan dilakukan sosialisasi ini agar peserta yang hadir dapat menjadi agen yang dapar memberika informasi jika di lapangan terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran atau yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dapat dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Belu. Perlu untuk diketahui bahwa seluruh tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan di lapangan wajib disampaikan kepada Bawaslu karena yang mempunyai kewanangan untuk memproses dugaan terjadinya pelanggaran adalah Bawaslu, jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan pilkada dan ingin melapor ke Kepolisian pun maka dari Kepolisian akan menganjurkan untuk melapor ke Bawaslu. Saat sesi diskusi diberikan kesempatan kepada 6 orang penanya. Ada yang bertanya tentang pengawasan dan ada juga bertanya tentang dugaan terjadinya pelanggaran. Sesi diskusi bertujuan menambah pemahaman dari peserta yang hadir. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan kata tutup dari Ketua Bawaslu Kabupaten Belu. Harapan besar dari ketua Bawaslu sepulang dari kegiatan ini peserta dapat membantu tugas pengawasan dengan menjadi pengawas partisipatif. (Humas Bawaslu)