2 Paslon Saja, Ajang Uji Integritas Bawaslu
|
Atambua-Bawaslu Belu : Kehadiran hanya 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi peserta dalam Pilkada Belu menjadikan posisi Bawaslu rentan karena apabila langkah Bawaslu dianggap menguntungkan Paslon A maka Bawaslu akan dianggap memihak Paslon A tersebut. Demikian juga sebaliknya, apabila langkah Bawaslu menguntungkan Paslon B, maka akan dianggap memihak Paslon B. Dan dalam kondisi seperti inilah integritas Bawaslu Kabupaten Belu diuji. Hal ini diungkapkan oleh Andreas Parera,S.Fil Ketua Bawaslu Kabupaten Belu dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus 2019 (Covid-19) bagi Stakeholder Kabupaten Belu, bertempat di Aula Susteran SSpS Atambua, Selasa (22/09/2020).
Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, serta tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dalam Pengawasan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa dalam seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019.
Dalam sambutannya pada saat membuka kegiatan tersebut, Andre menegaskan bahwa peran dan komitmen Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Belu sangat penting untuk memastikan penerapan protokol covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.
" Komitmen Gugus Tugas Covid-19 sangatlah penting dalam ikut serta mengawal dan memastikan penerapan protokol covid-19 pada seluruh tahapan Pilkada Belu". tegas Andre.
Selain penerapan protokol covid-19, Andre juga menjelaskan tentang tingkat kerawanan yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020.
"Salah satu tingkat kerawanan yang paling tinggi adalah karena adanya 2 (dua) Bakal Pasangan Calon saja dalam Pilkada Belu sehingga berpotensi adanya pengkotakan di masyarakat, dan juga potensi terjadinya konflik, benturan dan gesekan juga tinggi", jelas Andre.
"Di samping itu, posisi Penyelenggara Pemilihan juga menjadi sangat rentan ketika diperhadapkan pada 2 (dua) Bakal Pasangan Calon. Rentan terhadap pandangan masyarakan soal netralitas Penyelenggara Pemilihan", tambah Andre.
Namun Andre menegaskan bahwa Bawaslu akan berusaha untuk tidak terpengaruh hanya oleh pandangan masyarakat saja, melainkan akan berusaha melaksanakan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas serta Bawaslu akan berpegang teguh regulasi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil (Tengah) didampingi Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,S.Fil (Kanan) dan Maria Gizela Lumis,S.Sos (Kiri) pada saat Kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Pengembangan Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 bersama Stakeholder Kabupaten Belu (Selasa, 22/09/2020) (Foto : Alaw/Bawaslu Belu)Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran , dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus 2019 (Covid-19) yang dibawakan oleh Ketua Bawaslu Belu Andreas Parera,S.Fil, serta Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang dibawakan oleh Anggota Bawaslu Belu Agustinus Bau,s.Fil.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Belu, Kejaksaan Negeri Atambua, Pimpinan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon, Anggota Kepolisian Resort Belu, Pejabat yang mewakili Dandim 1605/Belu, Badan Kesbangpol Kabupaten Belu, Insan pers serta undangan lainnya.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 bagi semua peserta yaitu mencuci tangan, mengukur kondisi suhu tubuh, memakai masker serta menjaga jarak. Kegiatan dimulai pada pukul 10.30 Wita dan berakhir pada pukul 13.30 Wita. (R)
